
KAMPUNGBERITA.ID-Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya, KH Masduki Toha menyoroti minimnya dukungan Pemkot Surabaya terhadap perawatan Gedung PCNU di Jalan Bubutan VI/2 yang berstatus cagar budaya tipe A. Padahal, gedung yang ditempati kantor NU ini resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Tri Rismaharini melalui SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/502/436.1.2/2013. “Ini cagar budaya milik Pemkot, bukan milik pribadi. Sertifikatnya sudah selesai 2024 atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU),” ujar dia, saat berdialog dengan Pimpinan DPRD Surabaya yang melakukan kunjungan silaturahmi ke PCNU Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Masduki Toha menjelaskan, karena gedung ini difungsikan sebagai kantor organisasi, bukan untuk bisnis, seharusnya pemerintah punya tanggung jawab dalam perawatan. Kenyataannya, biaya listrik dan air selama ini ditanggung penuh oleh PCNU. “Listrik di sini kita yang bayar, enggak pernah Pemkot bayar. Air juga begitu. Kita yang bayar, bukan pemerintah,”ungkap dia.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya ini akan juga menyoroti kondisi fisik gedung yang dibangun pada 1909. Beberapa bagian kayu sudah keropos dan genteng berusia satu abad lebih belum pernah diganti. Dia menyebut perbaikan sebelumnya pernah dilakukan atas inisiatif internal dan bantuan pihak lain, termasuk bank, sekitar 7-10 tahun lalu. “Ini rumah gentengnya enggak pernah ganti. Yang berubah hanya ruang. Kita cek sebenarnya ada semut-semut, tapi yang penting rapi dan ikhlas,”jelas dia.
Dia berharap kunjungan silaturahmi pimpinan DPRD Kota Surabaya ke PCNU menjadi pintu komunikasi untuk mendorong perhatian Pemkot Surabaya terhadap perawatan gedung yang memiliki nilai historis sangat tinggi. Di mana gedung yang dulunya bernama kantor Hoofdbestuur Nahdlatoel Oelama (HBNO) digunakan para kiai rapat untuk mencetuskan Resolusi Jihad ini merupakan aset yang tak ternilai. “Setelah teman-teman DPRD komunikasi ke sini, kami akan kirim surat bersama beberapa kiai. Biar antara DPRD, Pemkot, dan NU Surabaya nyambung dalam rangka mengurus anggaran perawatan,”tandas dia.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya memiliki komitmen pelestarian berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya. Melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata (Disbudporapar) sebenarnya ada celah untuk mengajukan bantuan teknis maupun fasilitasi perawatan gedung.
Sementara menanggapi sambatan PCNU Surabaya terkait anggaran perawatan gedung cagar budaya tipe A itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri meminta agar pengajuan anggaran perawatan dilakukan sesuai aturan administrasi negara. “Yang penting menunjukkannya. Kita khawatir salah, sehingga ini jadi jelek nama besar NU yang menerima sesuatu hal yang tidak sesuai aturan lain tentang tata usaha negara,”tegas dia.
Pernyataan ini disampaikan Kaji Ipuk usai kunjungan silaturahmi ke PCNU Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Dia menegaskan, DPRD Kota Surabaya siap menindaklanjuti jika ada usulan resmi yang masuk agar prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. KBID-BE

