KAMUNGBERITA.ID – Ketua Panwaslu Kabupaten Madiun, Agus Setiawan hingga kini Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Madiun belum memiliki tenaga kesekretariatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, menjelang Pilkada serentak tahun 2018 yang tahapan-tahapanya sudah dimilai, keberadaan tenaga kesekretariatan dari ASN sangat diperlukan.
”“Sampai saat ini kita masih menunggu tenaga PNS dari Pemkab demi kelancaran kegiatan kami, mengingat tahapan pilkada akan segera dimulai,”ujar Agus Setiawan.
Dia berharap Pemkab Madiun segera memutuskan ASN yang bertugas di Panwas, sebab keberadaan sekretariat Panwas strategis. Salah satu tanggung jawabnya adalah memfasilitasi penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pengawasan Pilkada dengan masing – masing Pemkab/Pemkot.
Sementara Madiun, H. Muhtarom mengaku sudah mendisposisi dan menandatangani surat dari Panwalu mengenai ASN yang akan ditugaskan di sekretariat Panwaslu.
“Untuk ASN yang ditugaskan ke sekretariatan Panwaslu yang jelas tidak ada kendala. Sudah saya tanda tangani, tinggal surat perintah tugasnya saja ke Panwaslu,”ujar Bupati.
Dia juga menjelaskan, untuk ASN yang ditugaskan harus yang sudah paham tentang tugas dan fungsinya di Kesekretariatan Panwaslu. Mereka harus paham tugas pokok dan fungsinya. Terkait NPHD, harus sesuai mekanisme.
Menurutnya, Panwaslu dan penyelenggara pemilu lainnya harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB yang sudah direncanakan.
”Selain itu SPJ-nya juga harus bagus. Karena anggaran hibah baik yang ke KPU maupn ke Panwaslu harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada masalah pertanggungjawaban,”katanya.KBID-MDN