KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Dugaan Caleg Berijazah Palsu, Kader PKB Desak KPU dan Bawaslu Surabaya Segera Memproses Laporan 

Ilustrasi.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Di tengah-tengah rampungnya rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, PKB diterpa isu tak sedap, yakni adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang caleg di DPRD Kota Surabaya.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya, Mahfudz mengaku adanya kader PKB maju sebagai caleg DORD Kota Surabaya menggunakan ijazah SMP. Bahkan, dia memastikan kasus ini baru kali pertama terjadi di PKB.

“Apa yang dilakukan caleg itu tak patut dicontoh. Baru kali ini ada kader PKB memanipulasi persyaratan,” ujar Mahfudz, Kamis (14/3/2024).

Dia juga merasa heran dan mempertanyakan jika persyaratan tersebut kok bisa lolos sampai ke KPU Kota Surabaya. Mulai dari daftar calon sementara (DCS) hingga daftar calon tetap (DCT). Padahal ambang batas caleg harus berijazah SMA atau sederajat.

” Kader berinisial “ASA” kan terpilih menjadi wakil anggota dewan di Indonesia, bukan di Singapura. Karena itu, ya harus pakai ijazah yang diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, ” ungkap Mahfudz yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya ini.

Lebih jauh, Mahfudz menjelaskan, syarat ijazah yang dilampirkan salah seorang kadernya itu hanya berupa sertifikat, yang tak disertai penyertaan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai ijazah yang setara atau sederajat dengan SMA atau pra sarjana.

Dia juga tak membantah tudingan Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang telah memperkarakan syarat kelolosan caleg berinisial “ASA” ini ke KPU dan Bawaslu Kota Surabaya.

” Ya, jangan sampai kasus ini diseret ke ranah pidana. Karena KPU itu lembaga negara dan ketika lembaga negara itu dibuat mainan itu ya bagaimana? ” tandas Mahfudz.

Di sisi lain, Mahfudz hanya pasrah dengan citra partainya akibat peristiwa tersebut. Dia meminta kepada warga Surabaya untuk menyikapi ini secara bijak.

Dia juga mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu Kota Surabaya, apapun yang akan dia tempuh di kemudian hari semata untuk mengembalikan nafas demokrasi politik yang dijunjung PKB.

” Ya, untuk caleg yang terpilih mundur saja. Jika nanti bisa dibuktikan malah memalukan dan kalau KPU masih bertahan akan kita seret ke ranah pidana,” tegas dia.

Sebelumnya, Ketua AMI, Baihaki menyatakan, jika laporan ini tak ditanggapi, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya. Di antaranya yang akan ditempuh adalah melaporkan Bawaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Tyhssen membenarkan adanya laporan itu dan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian keabsahan laporan.

“Ada satu laporan yang disampaikan AMI ke Bawaslu terkait dugaan ijazah palsu yang dipakai salah seorang caleg partai pada saat proses administrasi pendaftaran, ” ungkap Novli.

“Kami akan melakukan kajian apakah laporan itu memenuhi syarat formil maupun materiil pelaporan. Selanjutnya kami akan registrasi dan proses hal tersebut, ” imbuh dia.

Novli menjelaskan, proses kajian ini akan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja untuk memutuskan tindak lanjut yang akan dilakukan. KBID-BE

Related posts

Silat Madura Sambut Kedatangan Puti Guntur di Ponpes Nurul Kholil, Bondowoso

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Naikkan Insentif Bagi  Takmir Masjid

RedaksiKBID

Dikira Iseng, Jeri Gantung Diri di Pasar Porong

RedaksiKBID