KampungBerita.id
Headline Nasional Surabaya Teranyar

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Mudik-Balik Lebaran 2022

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk ruas jalan tol dan non tol. @KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H.

“Ini berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7-9 Mei 2022,” kata Budi Setiyadi seperti dilansir Antara, Jumat (8/4/2022).

Budi menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Lebih jauh, dia mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (jalan nasional).

Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 dan arus balik Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00.

Secara detil, Budi menjabarkan terdapat 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, di antaranya ruas tol Bakauheni- Palembang, ruas tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo,ruas tol JORR, ruas tol Jakarta-Bogor- Ciawi-Cigombong, ruas tol Jakarta- Cikampek, ruas tol Cikampek- Purwakarta- Padalarang- Cileunyi, ruas tol Cikampek- Palimanan- Kanci- Pejagan, ruas tol Pejagan- Pemalang- Batang- Semarang,
ruas tol Krapyak- Jatingaleh,
ruas tol Jatingaleh- Srondol,
ruas tol Jatingaleh- Muktiharjo, ruas tol Semarang-Solo-Ngawi,
ruas tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto- Surabaya- Gempol- Pasuruan- Probolinggo,
ruas tol Surabaya- Gresik, ruas tol Pandaan- Malang.

Sementara itu, termasuk juga 26 ruas Jalan non tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yakni ruas Jalan Medan- Berastagi, ruas jalan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea, ruas jalan Jambi-Padang via Sarolangun, ruas jalan Jambi-Padang via Tebo, ruas jalan Jambi-Padang via Sengeti serta ruas jalan Jambi- Palembang.

Kemudian ruas Jalan Jakarta- Tangerang- Serang- Cilegon- Merak, ruas jalan Merak- Cilegon- Lingkar Selatan Cilegon-Anyer- Labuan, ruas Jalan Raya Merdeka- Jalan Raya Gatot Subroto, ruas jalan Serang- Pandeglang- Labuan, ruas Jalan Bandung-Nagrek- Tasikmalaya- Ciamis- Banjar, ruas jalan Bandung- Sumedang- Majalengka- Cirebon, dan ruas jalan Ciawi -Cianjur.

“Ruas Jalan Solo-Klaten- Jogjakarta, ruas jalan Bawen- Magelang- Jogjakarta, ruas jalan Brebes/Tegal- Ajibarang- Purwokerto, serta ruas jalan Purwokerto- Banjarnegara- Wonosobo- Magelang (Secang),” tambah Budi.

Selanjutnya, juga berlaku di ruas jalan Jogja-Wates, ruas jalan Jogja-Sleman- Magelang, ruas jalan Jogja- Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles), ruas jalan Pandaan- Malang, ruas jalan Probolinggo-Lumajang, ruas jalan Caruban-Jombang, ruas jalan Banyuwangi-Jember, dan ruas jalan Denpasar-Gilimanuk.

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,”ungkap dia.

Menurut Budi, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas,” pungkas Budi KBID-BE/ANT

Related posts

Pengurus PWI Jatim 2021-2026 Dilantik, Cak Item Ajak Insan Pers Kritis Dalam Membangun Daerah dan Berperan Sebagai Kontrol Sosial

RedaksiKBID

Dari Piala Wali Kota 2023, Percasi Surabaya Bertekad Kembalikan Kejayaan di Ajang Porprov 

Baud Efendi

Tak Ingin Nyerah saat Pandemi Covid-19, Se’i Sapiku Buka Outlet di Sidoarjo

RedaksiKBID