
KAMPUNGBERITA.ID-Pemkot Surabaya gencar melakukan penertiban PKL pasar tumpah maupun warung yang berjualan makanan dan minuman di pinggir jalan.
Anehnya, perlakuan khusus diperoleh warung tenda di sepanjang Jalan Kedungdoro dan Genteng. Mereka tak tersentuh penertiban karena memiliki surat keputusan (SK) Wali Kota. Bahkan, ketika Wali Kota Eri Cahyadi yang melakukan sidak ke dua lokasi tersebut hanya melakukan penataan parkir saja, tidakĀ melakukan penertiban.
Ini jelas akan menimbulkan kecemburuan seluruh PKL di Surabaya yang menjadi korban penertiban. Pemkot akan dituding tebang pilih.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, seharusnya Pemkot Surabaya berani melakukan penertiban karena warung-warung tersebut jelas-jelas melanggar Perda, karena memanfaatkan bahu jalan. Sedangkan Perda ini bertujuan untuk mengembalikan dan melindungi fungsi utama jalan agar tertib, aman, dan lancar.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ketika dikonfirmasi Senin (13/7/2026) menegaskan, bahwa kedua kawasan tersebut memiliki dasar hukum yang masih berlaku hingga saat ini. Dia menyebut bahwa PKL di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng sebagai kawasan kuliner malam bukanlah kebijakan baru. Mereka tak bisa ditertibkan karena ada surat keputusan (SK) sejak era Pemerintahan Wali Kota Poernomo Kasidi dan kemudian diperkuat pada masa Wali Kota Soenarto Soemoprawiro. “Di Kedungdoro dan di Genteng itu ada SK sejak zaman Pak Purnomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto sebagai kawasan kuliner malam,” ujar Eri Cahyadi.
Menurut dia, yang menjadi fokus pemerintah saat ini bukanlah menghapus keberadaan sentra kuliner tersebut, melainkan menata aktivitasnya agar tetap tertib dan tidak mengganggu kepentingan publik.
Lebih jauh, dia menegaskan bahwa penataan dilakukan untuk mengatasi sejumlah persoalan yang selama ini kerap muncul, mulai dari kemacetan lalu lintas, penggunaan trotoar oleh pedagang, hingga limbah makanan yang berpotensi menyumbat saluran drainase. “Yang kita lakukan adalah penataan. Jangan sampai terjadi kemacetan, makanan atau limbah dibuang ke saluran, dan trotoar dipakai untuk berjualan. Itu yang tidak boleh,” tegas dia.
Eri Cahyadi menyampaikan bahwa keberadaan SK kawasan kuliner malam tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan lain yang mengatur ketertiban ruang publik.
“Meskipun ada SK kuliner malam yang menjadi legendaris Kota Surabaya, tetap tidak boleh melanggar aturan yang lain,”tandas dia.
Apakah keberadaan PKL di dua kawasan tersebut tidak melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014, Eri Cahyadi membantah anggapan tersebut. Menurut dia Perda tersebut memberikan pengecualian khusus terhadap kawasan yang telah lebih dahulu memiliki legalitas melalui keputusan pemerintah. “Enggak, karena ini sudah kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi, ruh perda itu adalah mengembalikan fungsi jalan, kecuali yang memang sudah ditetapkan sebelumnya,” jelas dia.
Dia menambahkan, keberadaan kawasan kuliner malam Kedungdoro dan Genteng telah menjadi bagian dari sejarah ekonomi Kota Surabaya. Bahkan, pada masa pemerintahan Wali Kota Bambang Dwi Hartono hingga Tri Rismaharini, pemerintah terus memperkuat sektor kuliner melalui pembangunan Sentra Wisata Kuliner (SWK), sementara dua kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai kuliner malam legendaris. “Sejak zaman Pak Bambang DH sampai Bu Risma dan sampai sekarang dibangun Sentra Wisata Kuliner. Tetapi dua lokasi itu adalah kawasan legendaris yang memang terus berjalan karena SK-nya sampai sekarang belum dicabut,” ungkap dia.
Disorot Komisi B
Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud, menyoroti adanya perlakukan berbeda dari Wali Kota Eri Cahyadi terhadap PKL di dua lokasi tersebut. “PKL Kedungdoro dan Genteng, saya melihat memang ada perlakuan khusus Wali Kota dengan mereka,” ujar Machmud, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, alasan pembiaran itu karena adanya Surat Keputusan Wali Kota dari era kepemimpinan sebelumnya, yakni era Poernomo Kasidi maupun Cak Narto. Namun, Machmud mempertanyakan legalitas dan prosedur penerbitan SK tersebut. “Saran saya kepada (PKL) yang lain jika ingin seperti itu, mintalah SK kepada Wali Kota. Kok bisa itu ada SK? SK-nya tahun berapa? Terus SK itu apakah sudah memenuhi prosedur?”tanya dia heran.
Machmud khawatir jika penataan PKL terus didasarkan pada SK khusus, maka Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya menjadi acuan utama justru tidak berlaku. “Di atas SK itu kan ada Perda. Jadi idealnya Perda itu juga dijadikan pegangan oleh Pemkot. Kalau semua PKL minta SK ke Wali Kota, maka akan terjadi keruwetan,”ungkap mantan jurnalis ini.
Politisi senior Partai Demokrat ini mencontohkan, jika Jalan Kedungdoro dan Genteng dibiarkan karena ada SK, maka PKL di lokasi lain seperti PKL berjualan kembang, PKL di Jalan Biliton juga bisa menuntut hal yang sama. “Nanti Wali Kota dipandang tebang pilih. Untuk yang mengerti seperti itu, oh ini ada SK-nya dibiarkan. Akhirnya Perda itu enggak berlaku. Ya, buat aja SK-SK yang lain,” tegas dia.
Meski demikian, Machmud memahami alasan historis di balik keberadaan PKL Kedungdoro dan Genteng. Kawasan itu sudah lama dikenal sebagai pusat kuliner malam Surabaya. “Dari sisi pandangan itu memang ada benarnya kalau di situ memang ada ciri khas. Ya, seperti di Jakarta itu di Pecenongan. Malah jalannya ditutup,”beber dia.
Karena itu, Machmud mengusulkan agar lokasi-lokasi legendaris tersebut diatur secara eksplisit dalam Perda, bukan melalui SK. “Harus ada perbedaan perilaku dan pengumuman kalau di situ memang boleh. Disebutkan di Perdanya sekalian. Jadi tidak berdasarkan SK. Kalau SK itu semua nanti minta SK,”kata Machmud.
“Ya, saran saya sekalian dimasukkan dalam Perda bahwa yang sudah legend seperti itu di jalan ini, jalan ini, jalan ini supaya dia terbaca di Perdanya,” tambah dia.KBID-BE

