
KAMPUNGBERITA.ID-Sejumlah Ketua RT/RW di wilayah Tambak Wedi berencana mengembalikan stempel ke kelurahan buntut dimutasinya Lurah Tambak Wedi, Muchamad Yusufian.
Menanggapi hal ini Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersikap tegas. “Kalau dilakukan ya silakan. Tapi saya berharap kita komunikasi. Kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses. Jadi ketika hal yang tidak baik itu diluruskan dan ternyata ada yang ingin mengembalikan tidak baik, sekali lagi akan saya proses itu,”tegas Eri Cahyadi saat dikonfirmasi usai rapat paripurna di DPRD Kota Surabaya, Senin (13/7/2026)
Dia mengaku, tidak tahu, mengembalikan stempel itu karena apa? Dirinya juga tidak tahu masalahnya apalagi.
Menurut dia, pengembalian stempel tidak bisa dijadikan alasan untuk menutupi persoalan. Dia menekankan bahwa jabatan lurah merupakan kewenangan penuh Wali Kota dan memiliki tanggung jawab besar terhadap warganya.
“Lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan tidak ada pungutan dan biaya di sana. Setiap ASN harus punya komitmen melindungi rakyat kecil,” tegas dia.
Lebih jauh, Eri Cahyadi mengungkap, dari hasil penelusuran sudah ditemukan adanya dugaan pungutan liar di wilayah tersebut. Sejumlah uang bahkan telah dikembalikan oleh pihak terkait. “Ternyata di sana ada Rp 3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya. Bahkan ada yang Rp 30 juta. Maka ketika itu menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu,”beber dia.
Eri Cahyadi juga menyoroti peran lurah sebagai pengawas kegiatan di wilayah. Dia menyebut, alasan tidak mengetahui adanya pungli tidak dapat diterima. “Ketika posisi Sentra Wisata Kuliner ( SWK) itu menjadi tanggung jawabnya, maka ketika dikuasai oleh paguyuban, maka tetap harus melakukan pengawasan. Ketika dia punya kewenangan menjawab tidak tahu terjadi pungli di sana, maka saya akan proses,”tandas dia.
Meski sebagian uang telah dikembalikan, Eri Cahyadi memastikan proses hukum tidak berhenti. Kasus ini sekarang telah ditangani pihak kepolisian. “Ini terus prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan, tapi proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkas dia.
KBID-BE

