KampungBerita.id
Politik & Pilkada Teranyar

Sosialisasi Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu, KPU Lumajang Gelar Bimtek

KPU Lumajang menggelar Bimtek

KAMPUNGEBRITA.ID – Menjelang pendaftaran Partai Politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang, menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2019 di Hall Amanda, Jalan Panjaitan Lumajang, kemarin Senin (02/10).

Anggota KPUD Lumajang Divisi Hukum, Rudi Hartono, SH mengatakan, Bimtek ini ditujukan untuk menyosialisasikan informasi pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2019.

“Bimtek ini memberikan pemahaman tata cara pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 yang telah diundangkan,” ujar Rudi.

Menurut dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, parpol peserta pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi ulang. Tetapi, untuk menjadi peserta Pemilu 2019, seluruh parpol diwajibkan untuk mendaftar ke KPU.

Parpol yang telah lulus pemilu tahun 2014, hanya dikenakan penelitian administrasi dan tidak ada verifikasi faktual. Jika dalam proses penelitian ada hal yang belum memenuhi syarat, maka KPU akan meminta untuk dipenuhi persyaratan tersebut. Demi kelancaran verifikasi parpol, Rudi berharap setiap partai politik menjalin komunikasi yang baik dengan KPU, sebagai penyelenggara pemilu. KBID-LMJ

Related posts

Hingga Septermber 2017, Ada 2.361 Kasus HIV/AIDS di Sidoarjo

RedaksiKBID

Kawal Hari Buruh di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 2.600 Personel

RedaksiKBID

Dapat Nomor Urut Satu, Eri Cahyadi-Armuji Pamit Cuti untuk Kampanye

Baud Efendi