KAMPUNGBERITA.ID-Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan warning kepada BUMD-BUMD milik Pemkot Surabaya yang tidak efektif atau kurang perfomanya, akan dilebur.
Untuk merealisasikan kebijakan itu, Pemkot Surabaya masih menunggu selesainya peraturan daerah (perda).
Untuk optimalisasi BUMD-BUMD tersebut, kata Eri Cahyadi, sebenarnya pemkot mengajukan perda terkait dengan building.
“Jadi salah satunya ketika ada BUMD-BUMD enggak efektif bisa dilebur. Ya, semoga perdanya cepat selesai, sehingga BUMD yang kurang efektif atau performanya kurang bisa dilebur jadi satu,” ujar Eri Cahyadi usai mengikuti rapat paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surabaya 2021 di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (5/7/2022).
Hanya saja, Eri Cahyadi belum bisa memastikan kapan rencana BUMD-BUMD yang tak efektif itu dilebur. “Masih menunggu perdanya. Kalau cepat selesai, ya bisa segera kita lakukan. Saat ini perdanya masih di DPRD,” tandas dia.
Seperti diketahui, saat ini ada enam perusahaan BUMD milik Pemkot Surabaya, yakni PD Pasar Surya, PD Rumah Potong Hewan (RPH), PDTS Kebun Binatang Surabaya (KBS), PDAM Surya Sembada, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan PT Surya Karsa Utama (SKU).
Dari enam BUMD tersebut ada beberapa yang masih mengalami kerugian.
Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony mengatakan, pokok persoalan tidak hanya di BUMD, melainkan Kepala Dinas Pemkot Surabaya sebagai pembina BUMD.
“Bagian Perekonomian, kelihatannya adalah satu pihak yang patut dituntut tanggung jawabnya,” tegas dia.
Lebih lanjut, politisi senior Partai Gerindra Surabaya itu mengatakan, jika dari sekian banyak BUMD untung sedangkan satu rugi, bisa dikatakan ada kesalahan manajemen di satu BUMD.
“Tapi kalau kemudian dari sekian banyak rugi semua, maka adalah Bagian Perekonomian yang harus bertanggungjawab. Asisten 2 dan Pak Wali Kota harus melihat fakta ini sebagai satu hal yang harus dibenahi,” jelas dia. KBID-BE