KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Warga Korban Eksekusi Tanah Dukuh Pakis IV A Lakukan Perlawanan Hukum, Bidik Proses Dapatkan Alas Hak Sertifikat

Hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait warga dukuh Pakis IV A yang jadi korban eksekusi lahan oleh PN Surabaya.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Meski rumahnya telah dieksekusi sesuai dengan penetapan pengadilan Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo. Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023, namun 22 kepala keluarga (KK) warga Jalan Dukuh Pakis IV A,  Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis akan melakukan perlawanan hukum.

Hal ini disampaikan perwakilan warga, Jagad Hariseno usai hearing bersama instansi terkait di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (22/8/2023) sore.

“Hasil hearing masih belum sepenuhnya tuntas. karena masih dijadwalkan satu hearing lagi,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Poinnya, kata dia, pihaknya masih melihat ada beberapa temuan janggal dari sisi dokumen-dokumen, terutama sertifikat. “Cara mendapatkan alas hak sertifikatnya dan lain-lain, itu yang menjadi sasaran kami,” ungkap dia.

Lebih jauh, dia menjelaskan, perlu dicatat itu kejadian pengadilan tahun 2019. Kemudian 2010 sudah ada permohonan untuk pencabutan sertifikat. Artinya, status tanah sudah dalam sengketa.

Surat pernyataan ini (pencabutan sertifikat) yang ditandatangani almarhum Suryo Wiryo (pemilik lahan) bersama warga, kemudian diserahkan kepada kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu pada hearing kedua nanti, Jagad Hariseno meminta BPN atau Kantor Pertanahan Surabaya I untuk membuka dokumen warkahnya agar semua jadi lebih jelas. “Karena dokumen yang kami terima, sertifikat yang dipakai dasar untuk eksekusi itu satu kali pun belum pernah diverifikasi atau dicek di BPN, apakah masih dalam sengketa atau tidak. Itu belum pernah dilakukan pengecekan. Ini yang sedang kita tuntut. Prosesnya harus jelas, “tegas dia.

Dia meyakini yang terjadi di Dukuh Pakis IV A merupakan pelanggaran, baik dari hak warga yang bangunannya dirobohkan, ada dugaan tidak melalui prosedur hukum yang sepatutnya, tidak ada ganti rugi, dan saat pelaksanaan eksekusi warga juga harus kehilangan barang-barangnya.”Ini sudah kita laporkan ke pihak yang berwajib, ” tandas dia.

Intinya, Jagad Hariseno yakin yang dilawan ini adalah sekelompok oknum yang memainkan mafia tanah.
“Jadi kami dari Posko Pandegiling bersama warga Dukuh Pakis IV A tak akan mundur. Kami yakin akan memenangkan tuntutan hukum ini untuk mengembalikan hak-hak warga,”ungkap dia.

Prosesnya seperti apa? Jagad Hariseno menjelaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum melakukan gugatan perlawanan melalui Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI). “Kami sudah mendaftarkan perkaranya dan sudah dapat nomor perkara. Tinggal menunggu jadwal sidangnya, ” tandas dia.

Selain itu, lanjut dia, juga menggunakan jalur DPRD Kota Surabaya. Pihaknya mohon agar hearing kedua dipercepat, terutama untuk bisa membuka data warga di BPN. Karena, itu akan menjelaskan banyak hal dan itu juga akan membuka banyak sekali kemungkinan proses-proses yang selama ini diduga cacat demi hukum.

Sementara Kasubsi Pendaftaran Kantor Pertanahan Surabaya 1, Fathurohman menyatakan, kalau dari BPN itu kembali ke warkah dari berkas permohonan. Warga kan akan melakukan perlawanan hukum, ya nanti dilihat di pengadilan saja.

“Jadi nanti bukti-bukti dari warga apa, kami ikuti keputusan pengadilan. Warkah nanti akan kita tampilkan semua di dalam perkara itu, ” tegas dia.

Soal status tanah itu milik negara atau tanah kosong, Fathurohman mengaku belum bisa menjawab karena belum melihat warkahnya.
“Mohon maaf saya belum bisa jelaskan, nanti takut salah. Kalau warkahnya sudah kita lihat, kronologinya bagaimana nanti kita jelaskan ke teman-teman,” tutur dia.

Dia menambahkan, kalau tanah itu sudah bersertifikat dan selama itu belum ada keputusan hukum, ya tetap milik sesuai yang tertera di sertifikat.

Sekretaris Komisi C Agoeng Prasodjo menyerahkan berkas-berkas kasus tanah Golden City kepada Satgas Mafia Tanah Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti, karena meski sempat dibahas bersama kasus tersebut sepertinya menguap.@KBID-2023.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menyatakan eksekusi Tanah di Jalan Dukuh Pakis IV A, seharusnya semua pihak mengedepankan azas musyawarah untuk mufakat. Apalagi keputusan eksekusi baru disosialisasikan atau diberikan ke warga baru tiga hari sebelum jadwal eksekusi.
“Setelah kita teliti dan pelajari bersama, nampaknya warga ini harus melaporkan semua pihak yang merugikan warga,”tandas dia.

Baktiono menuturkan, memang sertifikatnya dibenarkan oleh BPN. Tapi setelah diskusi bersama patut diduga prosedur keluarnya sertifikat itu tidak benar. Apalagi yang memegang sertifikat atas nama almarhum Suryo Wiryo, sebelumnya juga pernah ingin mencabut sertifikat itu dan tanda tangan bersama warga. Artinya, almarhum Suryo Wiryo tidak tahu namanya dipakai untuk itu.

“Makanya, agar memenuhi azas kepatutan dalam peradilan, warga yang jadi korban penggusuran harus melaporkan ke semua pihak dan mengajukan gugatan kembali,” jelas dia.

Pemkot Surabaya sendiri, lanjut politisi senior PDI-P ini, sudah melakukan kewajibannya yang diwakili Wakil Wali Kota Armuji, meski sempat bersitegang, tapi tujuannya ke lokasi untuk meninjau kondisi warga dan membantu mencarikan tempat tinggal, pekerjaan, sekolah, dan identitas berikutnya.

Komisi C, lanjut Baktiono telah memberikan kesimpulan akan mengundang kembali semua pihak, termasuk BPN, Lurah dan Camat Dukuh Pakis, terkait warkah dan surat tanah. Karena yang tertera di BPN adalah tanah negara bekas tanah yasan.

” Kan jelas kalau tanah negara ada di UU Pokok Agraria Pasal 16, barang siapa yang menempati terus menerus atau turun menurun itu diberi kesempatan untuk mengajukan lebih dulu. Dan yang menempati di sana itu warga, bukan yang memegang sertifikat atas nama almarhum Suryo Wiryo. Makanya, dengan kesadaran tinggi waktu itu Pak Suryo Wiryo bersama warga turut mengajukan pencabutan sertifikat nomor 594. Karena beliau merasa tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat di tanah Dukuh Pakis tersebut, “beber Baktiono.

Apa ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini? Baktiono menyatakan, makanya pihaknya mengingatkan Polrestabes Surabaya, pihaknya belum sampai ke sana, biar Polrestabes sebagai Satgas Mafia Tanah yang dibentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) yang dipimpin oleh Hadi Tjahjanto.

“Polrestabes kita beri dokumen lama yang pernah diikuti terkait kasus Golden City. Karena waktu itu Polrestabes ikut rapat, memutuskan, dan menyimpulkan bersama-sama Komisi C. Kita berikan itu. Kalau bisa nanti ditindaklanjuti. Saya yakin kasus di Dukuh Pakis ini bisa ditindaklanjuti agar ada kinerja yang baik untuk memberantas mafia tanah di masa lalu yang merugikan warga, ” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Sebelum Daftar ke KPU, Pengurus Gerindra Surabaya Ziarahi Makam Bung Tomo

RedaksiKBID

Raperda Tiket Disahkan, Pelaku Usaha di Telaga Sarangan Magetan Bakal Dikenai Retribusi

RedaksiKBID

Marak Aksi Curanmor, Warga Surabaya Dukung Kapolda Jatim Aktifkan Siskamling

RedaksiKBID