KampungBerita.id
Madrasah Surabaya Teranyar

6.132 Guru Swasta Surabaya Dapat Gaji Setara UMK pada 2019

Kepala Bappeko Surabaya.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Pembahasan anggaran tahun 2019 antara Pemkot dengan DPRD Surabaya sudah final untuk pemberian gaji guru swasta setara UMK untuk jenjang SD dan SMP.

Tahun depan akan ada sebanyak 6.132 guru swasta dari SD dan SMP yang akan dapat subsidi gaji UMK dari Pemerintah Kota Surabaya.

Rincianya, sebanyak 3.798 orang guru dari jenjang SD, dan sebanyak 2.334 orang guru dari jenjang SMP.

Mereka akan dapat subsidi dari Pemkot Surabaya dan dapat tambahan dari gaji yang diterima yayasan sehingga bisa mendapatkan take home pay setara dengan UMK tahun 2019 sebesar Rp 3,8 juta.

Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi mengatakan alokasi untuk subsidi pemberian gaji UMK guru swasta SD SMP di APBD 2019 sebesar Rp 81,9 miliar.

“Asumsi kita adalah guru yang kita subsidi adalah yang sudah mencadangkan biaya gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu perbulannya,” kata Eri, usai hearing dengan DPRD Surabaya, Rabu (28/11/2018).

Syarat itu diberlakukan sebab menurut Eri tidak mungkin Pemkot memberikan subsidi kerika yayasan tidak memberikan gaji sama sekali pada guru swasta.

Selain itu dalam perwali juga sudah ada aturan untuk pembiayaan subsidi bagi guru swasta.

Dalam konsultasi dengan para pakar, Eri juga menyebut bahwa ada masukan bahwa subsidi yang diberikan Pemkot adalah maksimal 60 persen dari gaji UMK yaitu Rp 3,8 juta.

“Maka teman-teman yayasan harus memberikan gaji ke guri. Kita anggarkan subsidi bagi mereka adalah mereka yang sudah mencadangkan gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu perbulannya,” kata Eri.

Lebih lanjut Eri mengatakan total guru swasta di Surabaya sekitar 10 ribu. Namun memang yang dianggarkan subsidi adalah 6 ribuan.

Sisanya adalah yang yayasannya belum memberikan gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan. Di bawah itu maka guru yayasan tersebut tidak akan dapat subsidi gaji dari Pemkot.

“Ini kami harap akan jadi pemicu bagi mereka. Dan sebagai pemerintah kita tidak bisa menyalahkan tapi kita akan membina supaya semua pihak saling konek, nggak mungkin Pemkot subsidi sementara yayasan tak berikan apa-apa,” katanya.

Sementara itu, Eri juga menyampaikan bahwa dalam persyaratan guru yang menerima subsidi adalah guru mata pelajaran. Guru yang memiliki jam mengajar 24 jam dalam satu minggu. KBID-DJI

Related posts

Tak Terserap Maksimal, Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Warga Manfaatkan Beasiswa Pemuda Tangguh

RedaksiKBID

Jadwal Imsakiyah dan Keutamaan Puasa di 10 Hari Pertama Bulan Ramadan

RedaksiKBID

FIJ Bojonegoro Gelar Acara Buka Bersama Dan Santunan Anak Yatim Piatu

DJUPRIANTO