KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Edarkan Sabu, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Wanita paruhbaya diciduk unit 3 Resnarkoba Polrestabes Surabaya saat edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya pada 26 Juni 2020 lalu.

Pengedar sabu tersebut yakni, Heni Porwanti (36) warga Kedungdoro, Surabaya.

Tersangka ini diciduk setelah polisi telah melakukan pengintaian lama, setelah transaksi selesai. Tersangka lantas dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya benar, unit 3 Resnarkoba telah melakukan penangkapan tersangka pengedar sabu yang telah lama diintai sejak lama,” kata Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian, Sabtu, (4/7/2020).

Dengan ini, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. KBID-RIZ

Related posts

Anggota Komisi A Pertanyakan Larangan Takbir Keliling, sementara Midnight Sale Diizinkan

RedaksiKBID

Jelang Ramadan, Komisi B Minta Pemkot Surabaya Tingkatkan Intensitas Operasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

RedaksiKBID

Perjanjian BOT Berakhir, Dewan Jamin Tak Ada Pengisingan Hitech Mall

RedaksiKBID