
KAMPUNGBERITA.ID-Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i mengkritisi imbauan larangan takbir keliling yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Imam Syafi’i menilai, imbauan itu tidak masuk akal. Dia menyatakan, jika takbir keliling dikhawatirkan menjadi transmisi penularan Covid-19, bagaimana dengan midnight sale di mal.
”Sudah ada belasan mal yang meminta izin untuk mengadakan midnight sale. Apa itu tujuannya? Kalau takbir keliling momen setahun sekali malah dilarang,” jelas Imam.
Padahal, menurut politisi Partai Nasdem itu, midnight sale di mal lebih tertutup di dalam ruangan. Justru, dia menilai jika midnight sale lebih berisiko penularan atau transmisi Covid-19.
Unyuk itu, Imam menyarankan agar Pemkot Surabaya mengatur aktivitas takbir keliling, bukan melarang. Misal, apabila ada takbir keliling menggunakan sound dangdut patut dibubarkan.
Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi dalam surat edarannya salah satunya meminta para takmir masjid/musala/warga, melaksanakan kegiatan takbir di masjid/musala wilayah masing-masing. Wali kota melarang melakukan takbir keliling. Pelarangan itu dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Untuk salat Idul Fitri, Eri Cahyadi, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. Hal tersebut untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.”Ini mengikuti kebijakan pemerintah,” tandas Eri Cahyadi. KBID-BE
