KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pansus Ketar-ketir RTRW Kota Surabaya Direvisi, Persetujuan Substansi Harus Memerhatikan Infrastruktur untuk Proyek SWL

Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW 2025-2045,Aning Rahmawati.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Wakil Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Aning Rahmawati menyampaikan bahwa Raperda RTRW kali ini tergolong istimewa. Kenapa? Karena pembahasannya tidak bisa selesai dalam satu masa periode jabatan DPRD Kota Surabaya.

Hal ini disampaikan Aning Rahmawati usai membacakan laporan Raperda RTRW 2025-2045 pada sidang paripurna DPRD Kota Surabaya, Rabu (19/2/2025).

Menurut dia, baru tahun ini di periode masa jabatan anggota DPRD Kota Surabaya yang baru (2024-2029) muncul persetujuan substansi. Nah, persetujuan substansi inilah yang akan menjadi bahan untuk persetujuan bersama.

“Komisi C menindaklanjuti melaporkan hasil tindak lanjut dari panitia khusus RTRW. Alhamdulillah dengan persetujuan substansi kita berhasil melakukan persetujuan bersama,”ujar dia, Rabu (19/1/2025).

Politisi PKS ini mengungkapkan, perjalanan Raperda RTRW untuk bisa dikeluarkannya persetujuan subtansi ini luar biasa, sampai di tingkat provinsi dan pusat. Banyak mendapat tantangan-tantangan. Bahkan, waktu lintas sektor kementerian, Komisi C terus mengawal sampai akhir.

Untuk itu, Aning mengingatkan,
di antara persetujuan subtansi ada catatan khusus terkait dengan sinkronisasi RTRW dengan perencanaan kawasan Surabaya Waterfront Land (SWL), khususnya terkait dengan infrastruktur penunjang SWL yang merupakan proyek strategis nasional.

“Jangan sampai konflik di lapangan memunculkan dampak panjang yang nantinya memberikan efek multipel kepada warga kota Surabaya, “tandas dia.

Kemudian, terkait dengan audit tata ruang kota Surabaya yang juga dimunculkan pada persetujuan subtansi. Diakui Aning ini juga harus menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya.Sehingga nantinya akan sinkron dengan proses evaluasi dari gubenur yang saat ini RTRW provinsi sedang dilakukan proses revisi.
Harapannya RTRW Kota Surabaya yang sudah mendapatkan persetujuan substansi ini tidak mendapatkan kendala apapun dan bisa segera diundangkan.

Meski sudah ada persetujuan bersama, tapi Aning mengakui masih merasa ketar-ketir. Karena sekarang raperda RTRW provinsi sedang ada revisi terkait dengan beberapa catatan subtansi yang diberikan oleh kementerian, di antaranya soal Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Surabaya Waterfront Land.

“Khawatirnya Raperda RTRW yang sudah kita setujui bersama antara DPRD dengan Pemkot Surabaya juga akan ada revisi. Ini karena Raperda RTRW Provinsi ada revisi,”ungkap dia.

Kalau tidak ada revisi, lanjut Aning, yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, maka maksimal dua bulan itu harus sudah diundangkan dan bisa dipakai untuk kemaslahatan kota Surabaya.

Intinya, dari laporan terakhir pansus tidak ada perubahan signifikan.
“Persetujuan substansi memberikan sejumlah catatan yang Insyallah kita sudah akomodir semua dalam Raperda RTRW Kota Surabaya, termasuk Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT), kemudian Surabaya East Ring Road (SERR) juga akan dilanjutkan. SERR akan didanai APBN, sedangkan JLLT kemungkinan bisa APBN atau APBD. Tapi kalau menggunakan dan APBD rasanya akan sulit,” tegas dia.

Tapi secara trase atau garis yang menghubungkan titik-titik di permukaan tanah yang akan dibangun jalan, JLLT masih akan dilanjutkan dan namanya masih tetap sama. Cuma bedanya RTRW yang lama dengan RTRW yang sekarang, karena ada SERR ini dari Juanda sampai Tanjung Perak. Sementara yang JLLT yang tadinya dari Juanda ke Tanjung Perak, maka berubah dari Tanjung Perak ke perbatasan Surabaya-Sidoarjo. Sehingga yang Juanda sampai Tanjung Perak itu jalannya agak besar menuju ke Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).

“Ya, agak ke pesisir karena terkait dengan trase,”imbuh dia.

Kemudian, kata Aning, untuk tol kota yang berada di tengah itu masih harus tetap diakoomodir. Namun kalau untuk dilaksanakan nanti persetujuan dari Pemkot Surabaya. Artinya, meski tol kota (tol tengah kota) diakoomodir di RTRW, namun belum tentu dibangun. Tapi semuanya sudah difasilitasi.

Untuk Raperda RTRW 2025-2025 Kota Surabaya apa yang direvisi? Aning mengakui belum tahu, masih menunggu petunjuk teknis (juknis)-nya keluar. Sementara di RTRW Provinsi sudah dilakukan proses revisi.
“Saya dengar salah satunya terkait dengan Surabaya Waterfront Land untuk RTRW. Makanya, tadi di persetujuan substansi kan muncul bahwa RTRW Kota Surabaya juga dengan catatan, yakni memerhatikan infrastruktur terkait dengan pelaksanaan proyek Surabaya Waterfront Land,” tandas dia.

Apa yang menyebabkan RTRW Kota Surabaya harus direview? Aning menjelaskan, itu karena peraturan perundang-undangan yang bunyinya bahwa RTRW Provinsi dan RTRW Nasional (Pusat) harus inline. Ketika RTRW Pusat begitu kan RTRW kota paling akhir karena harus sinkron.

“Ketika RTRW Pusat memunculkan tol kota (dulu tol tengah kota), kemudian RTRW Provinsi muncul, maka RTRW Kota Surabaya tidak akan mendapatkan persetujuan substansi jika tak memasukkan trase tol kota di dalam RTRW Kota Surabaya. Kalau JLLT itu arteri sekunder dan SERR yang di pesisir. Jadi tidak akan ada persetujuan bersama tanpa persetujuan substansi, di mana persetujuan substansi itu harus memasukan tol kota,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Anggaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Turun Rp 23 M, Yuga: Perlengkapan Petugas Damkar Harus Tetap Diperhatikan

Baud Efendi

Pelaku Pelecehan Gusu Nur Khalim Dipukuli Sekelompok Orang

RedaksiKBID

Melalui Program High Plantation, Zero Emission, TPS Berkontribusi dalam Pengurangan Emisi Karbon

Baud Efendi