KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Digugat PT KAI, Warga Gundih Ngadu ke DPRD, Boimin: SHGB Kita Terbit 2001, PT KAI Baru Diterbitkan 2017

Hearing warga Gundih dengan BPN 2 Surabaya di Komisi C terkait satu objek terbit SHGB yang sama sempat memanas.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Puluhan warga Gundih, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, mendatangi Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (29/4/2025). Mereka mengadu ke wakil rakyat karena sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit sejak 2001, tapi digugat PT KAI yang notabene SHGB-nya baru diterbitkan 2017.

Ketua RT-4/RW 03, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Boimin mengatakan, SHGB yang dimiliki warga masih hidup hingga 2030.

“Permasalahannya, kenapa Badan Pertanahan Negara (BPN) berani menerbitkan SHGB-nya PT KAI pada 2017, sedangkan sekarang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu masalah SHGB PT KAI 2017,” ujar dia.

Menurut Boimin, dari 50 warga Gundih, sementara ada tiga orang yang digugat oleh PT KAI, yakni H Ali Arifin, Sarwi, dan Sadinah.

Untuk itu, lanjut dia, warga Gundih meminta keadilan
kepada DPRD Kota Surabaya untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga.

Alhamdulillah kami diterima dan difasilitasi Komisi C dipertemukan dengan BPN 2 Surabaya, ” ujar dia.

Boimin.@KBID-2025.

Hanya saja, menurut Pak Abu, panggilan akrab Boimin, hasil hearing tersebut belum menggembirakan bagi warga. Kenapa demikian? Karena yang ditugaskan BPN mengaku tidak tahu, dan lurahnya juga tidak tahu, begitu juga camatnya tidak tahu. Artinya, mereka masih baru semua dan belum paham permasalahan tersebut.

“Jadi, kami mohon kepada Komisi C pada hearing selanjutnya bisa menghadirkan lurah dan juga camat yang menjabat sekitar 2017. Mereka bisa
menjadi kunci untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Apalagi, warga menempati lahan tersebut sejak 1960 dan sudah memiliki SHGB,” ungkap dia.

Lebih jauh, Boimin berharap anggota DPRD Kota Surabaya yang dipilih oleh rakyat harus membela rakyat kecil. Yang jelas, warga akan berjuang habis-habisan, sampai titik darah penghabisan.

“Paling tidak DPRD  bisa intervensi atau memberikan solusi guna menyampaikan ke PN Surabaya dan Wali Kota Surabaya,” tambah dia.

Sementara perwakilan BPN 2, Zaenal Fachrudin menyatakan, pihaknya belum tahu siapa yang lebih berhak atas lahan yang disengketakan. Untuk itu, nanti akan ada pengecekan di lapangan. “Yang jelas, yang kita hadapi sekarang ini masih indikasi, ” ujar dia.

Zaenal menegaskan, dalam sengketa warga Gundih dengan PT KAI yang bisa memutuskan menang atau kalah bukan BPN, tapi pengadilan.”Kita ini juga pusing karena turut menjadi tergugat,”tandas dia.

Terkait dokumen, dia mengaku juga belum tahu karena di BPN itu produknya jelas, ada sertifikat. “Kalau sekarang ini satu objek ada dua surat, ya nanti akan kita cek,”imbuh dia.

Anggota Komisi C, Sukadar mengatakan, ini masalah sengketa lahan antara warga Gundih dengan PT KAI, di mana ada dua SHGB yang diterbitkan oleh BPN. Karena itu, pihaknya menanyakan kronologis sampai bisa diterbitkan SHGB ganda itu berdasarkan apa? Dulu saat proses mengajukan SHGB tersebut apakah didasari dengan lampiran-lampiran yang dibutuhkan terkait persyaratan.

“Ketika salah satu objek tanah itu sudah diterbitkan SHGB, seharusnya tidak bisa diterbitkan kembali. Jadi enggak mungkin satu objek tanah itu bisa terbit lebih dari satu surat,” ungkap dia.

Menurut politisi PDI-P, dalam permasalahan ini ada keanehan seperti yang dilontarkan pihak pengadu.
Yang pasti, lanjut dia, dari BPN sendiri sepertinya belum siap terkait titik-titik mana yang ditanyakan.

“Ya, kami menunggu hasil dari BPN terkait SHGB
yang telah diterbitkan.
Apakah benar yang disampaikan oleh pengadu (warga)? Atau mungkin hanya salah nomor penerbitannya, dan juga mungkin salah objek yang disampaikan. Bisa jadi seperti itu,”tutur dia.

Sukadar menyampaikan bahwa dirinya tidak bermaksud su’udzon. Yang jelas, dirinya berharap faktual.

“Ya, nanti akan ada hearing lanjutan agar ada titik terang. Karena sengketa ini sudah masuk ranah hukum, terlebih lagi ada gugatan, “tambah Sukadar.

“Kalau melihat ini enggak ada istilah gugatan kepada BPN, Tetapi gugatan ini ditujukan kepada sejumlah warga secara personal yang menempati tanah yang diklaim milik PT KAI,”papar dia.

Sukadar SH.@KBID-2025.

Sukadar menegaskan, dalam masalah ini perlu penelusuran lebih dalam. Yang pasti, Komisi C ingin tahu terhadap proses penerbitan SHGB, apakah benar bahwa satu objek itu bisa terbit dua surat.

“Bisa jadi mungkin objeknya beda, maka suratnya jelas beda gitu. Untuk sementara ini hanya sebatas asumsi-asumsi yang dilontarkan pada saat hearing,“pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Diprediksi 79 Juta Orang Mudik Lebaran, Satgas Covid-19 Keluarkan SE 16/2022 Atur Perjalanan Dalam Negeri

RedaksiKBID

Golkar Surabaya Ajak Kader Berdoa agar Rekom DPP Diberikan ke Eri Cahyadi

Baud Efendi

Kurang Efektif, Satu Lagi Jalan Raya Bakal Diutup saat Akhir Pekan

RedaksiKBID