
KAMPUNGBERITA.ID-Polemik para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Surabaya dengan Pemkot Surabaya, terkait tagihan tambahan sebesar Rp 26 miliar menemui jalan buntu. Akhirnya, rapat hearing di Komisi B dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Senin (4/8/2025), disepakati konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim.
Permasalah ini memang cukup pelik karena kenaikan siginifikan tersebut disebabkan oleh penambahan atau perubahan cara penghitungan objek pajak oleh Pemkot Surabaya tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu kepada sekitar 97 SPBU anggota Hiswana Migas. Sehingga tagihan yang tiba-tiba naik 400-500 persen tersebut membuat para pengusaha SPBU kaget setengah mati. Mengingat tagihan tersebut sangat membebani operasional mereka.
Legal DPC Hiswana Migas Surabaya, Drs. Ben D. Hadjon, SH mengatakan, rapat yang difasilitasi Komisi B sebenarnya kan untuk mengurai permasalahan penagihan pajak kurang bayar oleh Badan Pendapatan (Bapenda) Kita Surabaya, khususnya lisplang di SPBU Pertamina yang berwarna merah.
Di sini terjadi pendapat, di mana ada tafsir Bapenda yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah, khusunya pasal 1 (39), yang mana di situ ada pengertian reklame. Sementara SPBU di bawah Hiswana Migas Surabaya menafsirkan bahwa warna (merah) itu tidak masuk dalam corporate colour, bukan warna yang menunjukkan khas pertamina. Sehingga tidak dapat dilakukan penagihan yang dihitung dari luas kanopi secara keseluruhan.
“Ini ada Perwalinya, yakni Perwali 70 Tahun 2010 yng diubah smpai empat kali di pasal 9 ayat 2 itu dinyatakan jika ada huruf atau logo, maka akan diambil bagian terakhir ditarik persegi panjang kemudian dihitung luasnya. Jadi penghitungan itu sendiri bertentangan dengan Perwali 70 Tahun 2010 dan perubahannya. Itu pokok dari permasalahan pajak reklame ini,” ujar dia.
Apa langkah berikutnya dari para pengusaha SPBU, menurut Ben, masih ada pertemuan lanjutan. Meski demikian, ada rekomendasi dari Komisi B bahwa paling lambat 11 Agustus 2025 tanda silang (X) di semua SPBU di Surabaya harus dicabut.
Lebih jauh, dia menjelaskan surat tagihan susulan dari Bapenda itu diterbitkan pada akhir 2023 dan dihitung mundur lima tahun. Dia menilai pendekatan yang diambil Bapenda justru tidak proporsional dan melanggar asas hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya larangan retroaktif atau larangan berlaku surut. “Ketetapan pajak yang merujuk pada perda tahun 2023, tetapi ditarik mundur hingga lima tahun, jelas bertentangan dengan retroaktif. Yang namanya asas hukum itu berlaku universal dan mengikat siapa saja, termasuk pemerintah,” tegas Ben D. Hadjo seraya menambahkan prinsipnya pengusaha SPBU bukan tidak taat pajak atau tidak beriktikad baik. Namun semua harus dilakukan agar objektif dan proporsional.
Lantas apa yang diharapkan pengusaha SPBU dari pertemuan dengan BPK Perwakilan Jatim nantinya? Ben D. Hadjon berharap agar semua kembali pada koridornya (perundang-undangan) yang menjadi rujukan.Dalam konteks ini unsur objektif dan proporsional harus diterapkan.
Dia juga mempertanyakan dasar penafsiran reklame yang mengacu pada Perda Surabaya, mengingat di kota lain, seperti Sidoarjo dan Gresik tidak dikenakan kebijakan serupa. Bahkan, mereka menyebut bahwa Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 pasal 1 (angka 38) definisi reklame itu sama persis. Tidak hanya kata-kata, tapi juga titik komanya sama persis dengan di Surabaya, tapi implementasinya yang jauh berbeda.
“Ini soal rasionalitas. Pertanyaan besarnya, kenapa hanya di Surabaya yang pelaksanaannya berbeda. Mereka beralibi ini temuan BPK. Hanya saja dalam rapat tadi, surat dari BPK juga tidak ditunjukkan. Jadi kita menganggap sampai saat ini hanya argumentasi. Kalau memang ada surat dari BPK seyogyanya ditunjukkan, supaya kita yakin,” tegas pengacara senior ini.
Perwakilan Bapenda Kota Surabaya, Anna
menjelaskan bahwa dasar penagihan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 dan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menyebutkan, secara teknis, pelaksanaan penarikan pajak tersebut masih akan dikonsultasikan lebih lanjut mengingat masih adanya celah interpretasi terhadap objek reklame dan ruang sosialisasi yang belum optimal. “Sebenarnya sosialisasi itu sudah ada sejak 2019. Hanya memang pelaksanaannya belum menyeluruh,” ujar dia.
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan domain otonomi daerah yang berbeda antara satu wilayah dan lainnya. “Apa yang direkomendasikan BPK itu wajib bagi Pemkot Surabaya untuk menindaklanjuti. Kami pun bersama Hiswana Migas sudah bertemu dengan BPK, dan nanti akan ada pertemuan lagi membahas masalah ini sebagai jalan tengah yang difasilitasi Komisi B,” tandas dia.
Sementara
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud menyoroti penarikan pajak reklame terhadap empat sisi lisplang SPBU pertamina, mulai depan jalan raya, samping kanan kiri sampai sisi belakang yang berhadapan dengan tembok, sebagai tindakan yang tidak masuk akal. “Kita pertanyakan ini ke Bapenda, dan katanya ini perintah BPK sehingga tidak berani mengubah. Tapi surat dari BPK tidak pernah ditunjukkan,”ungkap dia.
Machmud juga menyayangkan sikap Bapenda yang tidak lebih dulu melakukan sosialisasi, melainkan langsung menerbitkan surat tagihan kepada para pengusaha SPBU. Untuk itu, Komisi B menyarankan agar sementara ini para pengusaha SPBU tidak membayar dulu pajak reklame karena dari Bapenda memang belum ada penetapan yang baru untuk 2024-2025, sambil menunggu keputusan resmi BPK yang menyatakan kewajiban tersebut berdasarkan hasil audit. Karena rasanya tidak masuk akal lisplang empat sisi itu terkena sebagai objek pajak.
“Persoalan ini tidak sekadar perbedaan tafsir regulasi, melainkan juga menyangkut transparansi, asas keadilan, serta ketepatan dalam implementasi kebijakan perpajakan. Kebijakan ini juga perlu dikaji ulang secara objektif. Jika tidak segera dituntaskan maka sengkarut pajak reklame SPBU ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola perpajakan daerah,” politisi Partai Demokrat ini.
Anggota Komisi B, Yuga Pratisabda Widyawasta justru mempertanyakan apakah Bapenda sudah melakukan sosialisasi ke pengusaha SPBU terhadap temuan BPK tersebut. Lantaran setiap pemberitahuan kurang bayar atau apapun soal perpajakan sepengetahuan dia ada suratnya dulu. ” Kalau tidak ada sosialisasi kemudian ujuk-ujuk ditarik mundur lima tahun dengan nilai Rp 26 M, pengusaha mana yang tidak akan teriak kalau seperti itu. Jadi harus ada sosialisasi dulu, ” tegas dia.
Selain itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga mempertanyakan tolok ukur yang disebut reklame itu bagaimana? Kok bisa warna merah di Pertamina yang tadi dikatakan bukan corporate colour, tapi dihitung reklame. Karena reklame ini biasanya berisi ajakan atau bujukan secara komersial. Tapi, Bapenda selalu berdalih ini berdasarkan temuan BPK.
” Yang saya tanyakan apakah BPK yang menilai itu ahli reklame atau bagaimana kok tiba-tiba ini potensi (reklame). Apakah, ia memang khusus di bidang (reklame) itu. Karena selama ini setahu saya BPK hanya mengaudit, auditor dan lain lain. Apakah Pemkot Surabaya tidak bisa keberatan. Ini tidak ada aturan, yurisprodensi yang lain juga enggak ada kok dibuat yurisprodensi baru. Ini bahaya,” pungkas dia. KBID-BE
