KampungBerita.id
Politik & Pilkada Teranyar

ASN Terlibat Aksu Dukung Mendukung Bakal Disanksi

Plt Sekdakab Kabupaten Pamekasan Moh Alwi

KAMPUNGBERITA.ID – Plt Sekdakab Kabupaten Pamekasan Moh Alwi mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pamekasan tidak telibat aksi dukung mendukung dalam pilkada mendatang. Jika mereka ketahuan terlibat, bakal ada sanksi yang bakal dijatuhkan.

“Sebaiknya ASN tidak terlibat aksi dukung mendukung salah satu calon dalam pilkada tahun 2018. Bahkan ada imbauan tidak selfi dengan para calon dalam masa kampanye nanti,”ungkap dia.

Apalagi penyalahgunaan wewenang memberikan fasilitas terkait yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon selama dalam masa kampanye. Kalau itu dilakukan bisa kena sanksi berat.

“Dan itu sudah jelas di PP No. 53 tahun 2010 seluruh ASN harus netral,”tegas dia.

Menurut Alwi, sanksi ringan hukuman yang diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, pencopotan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat. KBID-PMK

Related posts

Job Fair 2018 Kota Mojokerto Bakal Diikuti 40 Perusahaan Berbagai Bidang

RedaksiKBID

Tahun 2022, Pemkot Surabaya dan DPRD Usulkan 36 Judul Raperda ke Pemprov

RedaksiKBID

Kalahkan Persebaya, Arema Juara Piala Presiden 2019

RedaksiKBID