KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Cegah Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Libatkan RT/RW Awasi Warga Pendatang

 

Ilustrasi: Pemkot Surabaya melakukan Operasi Yustisi untuk mencegah warga pendatang dari luar daerah yang tak punya pekerjaan dan tempat tinggal.@KBID-2023

KAMPUNGBERITA.ID-Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan ketat terhadap warga pendatang pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal ini dilakukan untuk mencegah urbanisasi penduduk ke Surabaya namun tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mempersilakan warga yang berasal dari luar daerah datang ke Kota Surabaya. Namun, dia berharap warga luar daerah yang ke Surabaya sudah dipastikan telah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.

“Kalau mau datang ke Surabaya silakan, tapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (25/4/2023).

Dia menyatakan, Pemkot Surabaya terus berupaya maksimal untuk mengentas pengangguran dan kemiskinan. Upaya itu di antaranya dilakukan melalui berbagai program Padat Karya.

Makanya, Eri Cahyadi meminta kepada penduduk luar daerah yang ingin menetap di Surabaya agar dipastikan sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.

“Kalau dia datang ke Surabaya mau pindah penduduk Surabaya, harus ada tempat tinggalnya di mana,” tandas dia.

Apabila penduduk luar daerah itu tinggal indekos di Surabaya, maka orang tersebut akan dicatat sebagai warga KTP musiman. Artinya, warga tersebut bukan sebagai penduduk KTP Surabaya namun hanya domisili di Kota Pahlawan.

“Kalau kos, berarti bukan menjadi KTP (Surabaya), tetapi penduduk musiman. Ada KTP sementara yang dikeluarkan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),”ungkap dia.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu juga memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama RT/RW, lurah dan camat terhadap warga pendatang. Selain itu, pengurus RT/RW akan melaporkan kepada lurah dan camat apabila ada warga baru yang tinggal di Surabaya.

“Kita lakukan (pengawasan) dengan RT/RW, lurah dan camat. Karena lurah dan camat pasti ada laporan dari RT/RW kalau ada tamu yang menginap 24 jam. Apakah dia bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) atau apa,” ungkapnya.

Namun demikian, Eri Cahyadi menyebut, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melarang masyarakat yang ingin berpindah KTP. Akan tetapi, kata dia, pemkot juga memiliki prioritas intervensi terhadap warga miskin di Kota Surabaya.

“Kalau pun dia masuk (KTP Surabaya), maka yang kita bantu (intervensi) di Pemkot Surabaya (warga KTP) tahun 2020 ke bawah,” jelas dia.

Demikian sebaliknya, apabila warga miskin tersebut baru tercatat sebagai penduduk KTP Surabaya mulai 2021, maka untuk saat ini pemkot tidak akan memberikan intervensi bantuan.

“Kalau KTP 2021 (ke atas) tidak kita bantu dulu, karena kita fokus dulu ke (KTP Surabaya) tahun 2020 (ke bawah). Karena sudah ada 75 ribu warga miskin,” pungkas dia. KBID-HMS/BE

Related posts

Surabaya Super Team Dideklarasikan, Erick Komala: Komunitas Ini untuk Membantu Warga Surabaya

RedaksiKBID

Pandemi Masih Berlangsung, Umat Buddha Sidoarjo Ibadah Waisak secara Virtual

RedaksiKBID

Parpol Buka Pintu Lebar-lebar untuk Khofifah, Setelah NasDem dan Hanura, Giliran Golkar Siap Beri Dukungan

RedaksiKBID