
KAMPUNGBERITA.ID-
Direktur Utama CV Mojosari Motor, Indrajaya Lesmana dengan tegas membantah tudingan dirinya bermain mata dengan oknum dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, terkait penerimaan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang tidak sesuai prosedur.
“Pemberitaan terkait main mata itu tidak benar. Karena selama saya selalu mengajukan SRUT sudah sesuai prosedur. Sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sesuai Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB),”ujar dia, Sabtu (20/7/2024).
Terkait bengkel atau workshop CV Mojosari Motor terlihat kosong tanpa ada aktivitas pengerjaan, Indra mengakui, pada bulan ini memang sedang libur sementara. Sehingga bengkel kelihatan kosong. “Jika sudah mulai kerja lagi, ya bengkel tidak kosong lagi,” imbuh dia.
Indra juga menyesalkan pemberitaan miring yang akhir-akhir ini beredar tanpa konfirmasi atau pun klarifikasi terlebih dahulu kepada dirinya.Namun , dia menanggapi dugaan-dugaan itu secara positif.
“Tidak pernah ada klarifikasi.
Ya biarkan sajalah mereka membuat berita-berita yang tidak benar, tapi tetap kita tanggapi santai dan positif thinking saja,” tandas dia.
Disamping itu, terkait SRUT selalu terbit terus walau pun bengkel atau workshop kosong tanpa adanya aktivitas pengerjaan dan kendaraan niaga, Indra mengatakan, bahwa waktu itu memang telah selesai pengerjaan dan diambil oleh pemilik kendaraan.
“Kendaraan itu ada di lokasi ketika sedang dikerjakan. Tapi ketika sudah selesai ya diambil pemiliknya.Tidak mungkin lagi ada di bengkel,” terang dia.
Soal dugaan foto kendaraan yang diajukan SRUT sebelumnya tidak berada di lokasi, melainkan diduga diambil di tempat uji kir daerah Wiyung Surabaya, Indra mengatakan, kemungkinan itu ada salah input.
“Terkait data masalah foto itu, kemungkinan salah input memasukan foto, ya wajar saja. Tapi untuk data foto kendaraannya kami memang ada kok. Soal salah input kan juga bukan urusan kami,” ungkap dia.
Terpisah, Kepala Seksi Sarana BPTD Kelas II Jawa Tengah,
Budi Suryo Utomo juga
membantah terkait dugaan adanya oknum BPTD Kelas II Jateng yang bermain mata dengan CV Mojosari Motor.”Kalau di kita, enggak ada seperti itu,”tegas Budi Suryo.
Dia menyampaikan, bahwa prosedur atau regulasi penerbitan SRUT itu diawali dari pengajuan, hingga verifikasi. Setelah itu cek lapangan kemudian diteruskan ke pusat, lalu baru terbit.
“Ada pengajuan kita gesek. Kalau semisal sudah sesuai kita lanjutkan.T api kalau tidak sesuai, maka kita kembalikan ke pemohon,” tegas dia
Budi pun menjabarkan, proses kepengurusan harus selalu sesuai prosedur atau regulasi sistem. Mulai dari surat permohonan sesuai STNK nomor kendaraan, nomor mesin, dan dokumentasi lain kendaraan.
“Lalu kita verifikasi. Setelah melalui tahapan verifikasi dengan lengkap, maka kita lakukan tahapan berikutnya yaitu cek fisik kendaraan. Cek fisik pun harus di tempat karoseri pemohon yang mengerjakan kendaraan tersebut,”beber dia.
Setelah sesuai prosedur atau regulasi kesemuanya, lanjut dia, lalu dari BPTD akan melanjutkan mulai dari Kasi ke Kepala BPTD dan hingga ke tingkat pusat.
“Ketika setelah keluar persetujuan dari tingkat pusat, maka akan keluar billing untuk segera dilakukan pembayaran,”kata dia.
Proses permohonan SRUT tetap harus sesuai prosedur atau regulasi sistem yang disertai dengan pengawasan yang ketat dari BPTD. Karena itu, dia menegaskan, terkait pelayanan permohonan SRUT tidak ada kesan tebang pilih.
“Baik siapa pun itu, kami tidak pandang bulu dan tidak tebang pilih,” pungkas dia. KBID-BE