KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Jelang Pergantian Tahun Baru Komisi B Panggil Pengelola RHU di Surabaya, Ada Apa?

Komisi B menggelar rakor dengan OPD terkait dan pengelola RHU di Surabaya.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Guna memastikan kesiapan menghadapi pergantian Tahun Baru, Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU) dan restoran, serta OPD Pemkot Surabaya, Kamis (18/12/2025).

Anggota Komisi B, Yuga Pratisabda Widyawasta menjelaskan bahwa rakor ini untuk mengondisikan atau memberikan rambu-rambu kepada pengelola RHU agar tidak menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). “Jadi kami di Komisi B mensosialisasikan aturan-aturan yang tertuang dalam Perda, terkait pembatasan usia pengunjung yang di luar hak mereka untuk masuk dan konsumsinya,” ungkap dia.

Selain pembatasan usia,lanjut Yuga, Komisi B juga menekankan pentingnya kepatuhan pengelola RHU dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Yuga juga mengingat agar tidak ada keterlambatan pembayaran pajak, meski berada di penghujung tahun.

Dalam rapat tersebut, Komisi B juga menyoroti penerapan standar operasional prosedur (SOP) RHU, mulai pengunjung masuk hingga keluar, termasuk mekanisme penanganan pengunjung di bawah umur dan pengunjung yang keluar dalam kondisi mabuk berat. “Ini yang menjadi fokus pertanyaan kami dan pengelola RHU sudah punya SOP masing-masing. Untuk usia di bawah umur setiap masuk bakal ditanyakan identitasnya dan KTP tersebut bakal terekam di data mereka untuk jadi pertanggungjawaban,”beber dia.

Lebih jauh, Yuga yang juga Sekretaris Fraksi PSI menegaskan, bahwa pengelola RHU tetap memiliki tanggung jawab terhadap pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak sadar atau mabuk berat. “Ada beberapa SOP yang kita rasa kurang, seperti suruh tanda tangan surat pernyataan dan lain-lain. Itu yang kita tekankan tidak boleh. Harus ada tanggung jawab dari pengelola RHU untuk tetap diantarkan,” ungkap dia.

Yuga mengingatkan tragedi kelam pada 2024, tercatat ada korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas yang dipicu kelalaian pengunjung yang mengemudi dalam kondisi mabuk berat. “Waktu itu ada 52 orang luka-luka dan 10 meninggal dunia. Mereka ini bukan peminum tapi orang yang tidak tahu apa-apa yang ingin beraktivitas, namun terjadi kecelakaan karena kelalaian tadi,” beber dia.

Oleh karena itu, Yuga mengajak pengelola RHU bersinergi dengan masyarakat demi menciptakan rasa aman dan nyaman. “Mereka usaha atau bisnis dengan nyaman, warga Surabaya juga nyaman. Jadi sama-sama sinergi,” tambah dia.

Mantan manajer Tim Sepak Bola Kota Surabaya di ajang Porprov 2025 Jatim ini juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di Surabaya.

Sementara itu, sebagai upaya penegakan perda, Komisi B juga mendorong Satpol PP Kota Surabaya dan OPD terkait lainnya untuk melakukan pengawasan secara berkala, termasuk sidak. ” OPD-OPD Pemkot Surabaya harus sering melakukan monitoring dan evaluasi,”pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Jurnalis Surabaya Jadi Korban Kerusuhan Demo di Depan Grahadi

Baud Efendi

Menpora Dilecehkan saat Akan Masuk GBT, Fraksi Golkar Ancam Ajukan Hak Interpelasi

RedaksiKBID

Pungli Proyek Gor Gajahmada, Uang Dibagi-bagi ke Sejumlah Instansi dan Pejabat Kota Batu

RedaksiKBID