KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Kawal 31 Karyawan Korban Penahanan Ijazah, Komisi D Minta Disperinaker Usut UD Sentosa Seal yang Diduga Tak Miliki NIB

Owner UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana saat mengikuti hearing di Komisi D DPRD Kota Surabaya.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya menengarai UD Sentosa Seal yang diduga menahan ijazah 31 karyawannya, tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya diminta untuk melakukan pengusutan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr Akmarawita Kadir usai hearing dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, karyawan yang ijazahnya ditahan, dan owner UD Sentosa Seal, Selasa (15/4/2025).

Pada kesempatan itu, dr Akma, panggilan Akmarawita Kadir mengaku kaget. Lantaran Nila Handiarti pelapor yang diduga korban penahanan ijazah bisa menunjukkan bukti, tapi owner UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tetap tidak mengakui ada penahanan ijazah dan juga tidak tahu ijazah itu ditaruh di mana.

“Saya cukup kaget. Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan, bahkan ada buktinya. Tapi ketika dikonfirmasi ke Bu Diana, selaku owner, beliau bilang tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah tersebut. Jadi intinya Bu Diana tidak mengetahui soal ijazah tersebut. Sebenarnya, tidak hanya Bu Nila, tapi total ada 31 ijazah karyawan yang diduga ditahan perusahaan,
,”ujar dia, Selasa (15/4/2025).

Komisi D, lanjut dia, akan terus mengawal kasus penahanan ijazah ini. Karena pihaknya menganggap 31 orang ini adalah korban.
“Ini jadi catatan penting Disperinaker untuk mempelajari kasus penting ini. Karena ijazah itu sangat penting bagi seseorang saat resign untuk bekerja lagi, pasti diminta ijazah di perusahan lain,”ungkap dia.

Politisi Partai Golkar ini juga mengaku heran dengan kasus ini dan Komisi D akan menelusuri kasus ini lebih dalam. Kenapa demikian ? Karena selain penahanan ijazah, juga ada metode kerja yang tak sesuai dengan perikemanusiaan, bahkan katanya ada yang disekap, melaksanakan salat Jumat gajinya dipotong dan lain sebagainya. Selain itu, tak punya NIB (Nomor Induk Berusaha).

“Saya baru tahu tadi. Kalau UD Sentosa Seal tak punya NIB. Untuk itu, Komisi D minta Disperinaker untuk mengusut. Jika memang melanggar aturan, ya harus ditutup. Apalagi ini ada korban 31 orang, kan jadi pidana, bahwa menyembunyikan atau menahan ijazah seseorang itu ada UU-nya dan tak diperbolehkan, kecuali ada perjanjian. Tapi ini perjanjiannya pun tak ada,” tandas dia.

Untuk itu, lanjut dia, ini menjadi catatan penting bagi Disperinaker Kota Surabaya dan Disnakertrans Jatim untuk mengevaluasi kembali pengawasannya.

Apa langkah Komisi D setelah ada kasus ini, dr Akma mengaku dirinya bersyukur kasus (penahanan ijazah) ini menjadi viral. Bahkan, dia mendengar mulai ada perusahaan yang semula menahan ijazah karyawannya, kini dengan sukarela mengembalikan. Karena menahan ijazah seseorang ini adalah perbuatan melanggar hukum. “Kami akan mengawal kasus ini,”tegas dr Akma.

Dia menegaskan, sebenarnya 31 orang ini ingin tahu posisi ijazahnya ada di mana. Sedangkan owner UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana sendiri mengaku tidak tahu posisi ijazah tersebut ada di mana.
“Nah, mana ini yang berbohong. Tapi kalau dilihat dari pekerja tidak mungkin 31 orang itu berbohong, kan buktinya sama semua. Jadi, ini merupakan kejahatan yang melanggar HAM dan etika, serta melanggar UU, “beber dia.

Apakah ada rencana Komisi D sidak ke lokasi sebagai bentuk konkret dukungan kepada 31 korban? dr Akma menyampaikan tidak ada rencana untuk sidak ke pergudangan Margomulyo, Suri Mulia Permai Blok H/14, karena pemilik dipastikan tidak akan membukakan pintu.

“Sebenarnya kami ingin ke lokasi, tapi kalau dilihat kan sangat tertutup. Kami akan minta penjelasan dari Disperinaker Kota Surabaya dan Disnakertrans Jatim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Apalagi, diduga perusahaan punya banyak entitas serupa dengan nama mirip, UD Sentosa Seal 1 hingga 10.

“Kami minta Disnaker telusuri semuanya, mana yang legal, mana yang tidak. Kalau tidak sesuai aturan, tutup saja. Jangan sampai muncul korban baru lagi,” tegas dia.

Ditanya soal owner UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana yang mengancam akan melaporkan balik karyawan yang melaporkannya ke polisi? dr Akma menyatakan, semuanya itu memang ada di jalur hukum.Karena itu, dia mempersilakan karena Bu Diana juga punya hak untuk melaporkan balik. Tapi yang jelas, secara umum dr Akma meminta untuk fokus saja ke kasusnya, yakni penahanan ijazah.

Meski demikian, dr Akma meminta kepada karyawan yang ijazahnya ditahan untuk tidak takut melapor karena mereka ini adalah korban. “Jangan takut karena hukum ada di atas segalanya. Jadi misalnya, kalau ada pelaporan balik, ya nanti kita serahkan ke Disperinaker untuk dicarikan pengacara-pengacara handal. Ini agar para korban ijazahnya cepat kembali,” tutur dia.

Meski demikian, dr Akma berharap kasus ini tidak perlu masuk jalur hukum. “Kalau Bu Diana tahu tempat ijazahnya, monggo dikembalikan. Jangan sampai kasus ini malah melebar. Bu Diana justru nanti akan rugi sendiri, capek sendiri. Apalagi katanya sibuk ke luar negeri yang nanti justru akan mengganggu aktivitasnya. Karena itu, saya mendorong beliau agar membantu mencari hilangnya ijazah 31 karyawan tersebut, ” pungkas dia.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini menyebut sudah koordinasi dengan Disnakertrans Jatim untuk pengawasan lebih lanjut. Termasuk kemungkinan penggeledahan lokasi, sesuai ketentuan pengawasan yang kini menjadi wewenang provinsi.

“Pengawasan sudah kami koordinasikan. Bila diperlukan, pengawas provinsi bisa melakukan penggeledahan dengan dukungan polisi,” tegas dia.

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jatim, Tri Widodo menyatakan, prinsipnya DPRD Kota Surabaya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan be patride di DPR. Namun ternyata dari pihak UD Sentosa Seal tidak mengakui semuanya, baik penahanan ijazah maupun (Nila) sebagai karyawannya. “Bahasanya tidak mengakui, tapi ngomongnya lupa. Ini yang menyulitkan kita untuk penyelesaian,” ungkap dia.

Dia menegaskan, Disnakertrans Jatim sudah menyiapkan langkah hukum jika perusahaan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Tri Widodo menyebut Disnakertrans Jatim, Rabu (16/4/2025) hari ini melakukan pemanggilan dan berharap semua pihak (karyawan dan owner UD Sentosa Seal) bisa hadir dan bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya agar masalah ini bisa diselesaikan.

“Besok itu (hari ini, red) pemeriksaan. Kami sudah keluarkan Nota Pemeriksaan Satu karena dianggap menghalangi pengawas untuk melakukan pemeriksaan. Harapannya, begitu hadir nanti bisa ditambahkan ke hal-hal yang lain. Termasuk di pokok yang dianggap penahanan ijazah di Disnakertrans Jatim pun belum melakukan pemeriksaan. Kami belum mendapatkan bukti dan informasi yang lengkap,”tutur dia.

Kalau hari ini, owner UD Sentosa Seal tetap tidak hadir, lanjut dia, maka pihaknya akan berupaya lain sampai ketemu untuk dimintai keterangan.

“Kalau enggak hadir, kan sudah kita lanjutkan nota satu yang akhir bulan ini akan habis masa waktunya, yakni 30 hari. Selanjutnya akan kita terbitkan
nota dua. Jika setelah nota dua selama tujuh hari UD Sentosa Seal mengabaikan nota dua, Disnakertrans Jatim akan menggelar perkara untuk menentukan unsur pidana terpenuhi atau tidak, ” jelas Tri Widodo.

“Kalau tujuh hari setelah nota dua tidak juga dilaksanakan, kami bisa lakukan pro justitia, dan masuk ke ranah hukum,” imbuh dia.

Soal kemungkinan mencabut izin usaha tersebut? Tri Widodo menyampaikan jika ini perintah dari rekomendasi DPRD Kota Surabaya yang memerintahkan Disperinaker Surabaya untuk mengoreksi itu semua. Mulai perizinan hingga tempat usahanya. “Kalau tidak benar akan dicabut,” tambah dia.

Ditanya apakah penahanan ijazah dilarang, dia menyebut sesuai Perda Jawa Timur Nomor 8 Sertifikat atau dokumen yang melekat pada individu, seperti ijazah, tidak boleh ditahan atau dijadikan agunan. “Apapun istilahnya dititipkan sekalipun,” ujar dia.

Sementara owner UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana membantah tudingan menahan ijazah karyawannya, termasuk perjanjian kontrak kerja.
“Saya tidak tahu dan enggak pernah menahan ijazah,” tandas dia.

Soal karyawan beridentitas Putri yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, Diana juga mengaku tak ingat. Karena banyak karyawan yang keluar masuk.

Lebih jauh, Diana menyebut surat-surat yang dialamatkan ke Pergudangan Margomulyo, Suri Mulia Permai Blok H/14 itu salah alamat, karena itu hanya gudang pinjam pakai.
“Jadi bukan kapasitas saya untuk memberitahu di mana tempat usaha saya yang sebenarnya. Makanya, kalau enggak sesuai, ya enggak saya tanggapi. Selain itu, kenapa gudangnya tidak dibuka, ya karena bukan milik saya. Saya hanya dipinjami,” tandas dia seraya menambahkan, jika ada konfirmasi lewat WA yang masuk ke Handi Sunaryo sudah dikonfirmasi balik. Tapi kalau keliru dirinya tidak mau menanggapi.
“Pengusaha pada intinya harus begitu. Sekarang ini data kita sudah bocor kemana-mana. Ada yang terus ngaku-ngaku kepala pajak kantor ini, kantor itu, juga dari kepolisian. Kita ini pengusaha juga berhati- hati, waspada. Jadi surat- surat yang bukan punya kita, ya tidak kita tanggapi, ” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Fly Over Taman Pelangi Dikerjakan Awal 2026, Tunggu Keputusan Konsinyasi 16 Persil dari Pengadilan

Baud Efendi

Geger Sumur di Depan TPU Watutulis Tiba-tiba Keluarkan Asap

RedaksiKBID

55 Pejabat Struktural Pemkot Surabaya DiRotasi, Kepala Dispendukcapil Digeser

RedaksiKBID