KampungBerita.id
Headline Surabaya Teranyar

Klaim Pemilik Lahan, Patra Jasa Gusur Ratusan Warga Gunungsari-Pulosari

Satu warga penghuni yang terduduk lemas mengetahui rumahnya dibongkar.

KAMPUNGBERITA.ID – Ratusan Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di Gunungsari dan Pulosari mengungsi lantaran tempat tinggal mereka dibongkar, kemarin (6/2). Mereka yang selama ini tinggal di lahan yang diklaim milik PT Patra Jasa pun terpaksa menyingkir lantaran lahan sengketa puluhan tahun tersebut dieksekusi pihak Patra Jasa.

Sejumlah warga tampak histeris, menyaksikan rumah yang selama ini mereka tempati dibongkar buldoser. “Ndak tahu saya akan pindah kemana,” ujar warga bercucuran air mata.

Dia mengatakan, hingga hari H eksekusi belum menerima santunan atau ganti rugi atas bangunan miliknya. Sementara ratusan warga lainya dikabarkan sudah menerima santunan dari pihak PT Patra Jasa.

Sebelumnya, Parta Jasa sendiri menyatakan sudah memberi tenggat waktu dari tanggal 11 – 29 Desember 2017 bagi warga yang sepakat menerima santunan. Sementara bagi warga yang hingga hari H tidak bersedia menerima maka hanya dibantu menyediakan transportasi untuk pindahan.

Damianus Herman Renjaan, Kuasa hukum PT Patra Jasa mengatakan, eksekusi lahan seluas 6,5 Ha sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 333/PDT.G/2013/PN.Sby yang terletak di kelurahan Gunung Sari kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, oleh PT Patra Jasa sebagai pemegang hak sah atas tanah seluas 142.443 m2, Selasa (6/2/2018) terhadap warga yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

Dalam eksekusi, PT Patra Jasa dibantu oleh personel gabungan yang terdiri dari aparat penegak hukum, Polisi, TNI dan pihak pendukung lainnya.

Dia menegaskan, proses eksekusi tetap berjalan sesuai putusan pengadilan, sebenarnya upaya santunan ini kan kebijaksanaan dari pihak Patra saja kepada warga. “Sebenarnya tidak ada kewajibannya, tapi kebijaksanaan Patra menawarkan santunan ke warga. Apabila ada yang ingin secara sukarela meninggalkan itu, tapi karena proses eksekusi formal harus berjalan. Sehingga bagi warga yang tidak mau proses eksekusi berjalan melalui ketetapan pengadilan,”terangnya.

Lanjut kuasa hukum PT Patra Jasa, kalau bicara sengketa sebenarnya ini ada tiga perkara terjadi sejak tahun 2002. Jadi tahun 2002 itu ada beberapa warga melakukan gugatan ke Patra Jasa terhadap tanah sengketa ini.

“Inti putusannya incrah pada tahun 2005 menyatakan bahwa gugatan warga tidak dapat diterima, karena para warga tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan gugatan dan tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap tanah ini,”paparnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto, mendesak PT Patra Jasa agar segera memberikan ganti rugi bangunan kepada warga yang tergusur dan belum menerima santunan. “PT Patra Jasa harus memberikan ganti rugi kepada warga, kalau benar mereka memenangkan sengketa atas lahan itu” kata Herlina.Herlina juga meminta kepada Pemkot Surabaya untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini, terutama dampak sosial dan ekonomi.

“Jangan sampai kasus ini akan menimbulkan warga kehilangan tempat tinggal (homeless) di Surabaya,” tegas Herlina.KBD-NAK

Related posts

Tabrakan dengan Bruno Matos, Kiper Persib Alami Patah Kaki

RedaksiKBID

Peringati Hari Adhyaksa, Kejari Sidoarjo Kirim 10 Anak Ikuti Khitan Massal ke Kejati Jatim

RedaksiKBID

Belajar tentang Pengelolaan Perpustakaan, Komisi I Kunjungi Perpusip Magelang

RedaksiKBID