KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Gaya Surabaya Teranyar

Pembahasan Tuntas, Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Surabaya Serahkan Draf ke Pimpinan, Tunggu Diparipurnakan

Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik, Baktiono.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Kota Surabaya resmi menyelesaikan seluruh tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dokumen kesepakatan telah diserahkan dan ditandatangani bersama di Gedung DPRD Kota Surabaya , Senin (27/7/2026).

Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik, Baktiono mengatakan, pembahasan substansi sebenarnya sudah tuntas dua minggu lalu. Dua minggu terakhir digunakan untuk memoles susunan kalimat, pasal, dan ayat agar lebih sistematis. “Dua minggu yang lalu bahasannya sudah selesai, tinggal penataan susunan kata, pasal hingga ayatnya. Baru hari ini (Senin, 27/7/2026) semuanya tuntas, sudah kita paraf dan tandatangani bersama. Selanjutnya kami laporkan ke Pimpinan DPRD untuk segera diagendakan dalam rapat paripurna,” ujar dia.

Meski target pembahasan enam bulan, lanjut Baktiono yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, pansus hanya bekerja efektif selama dua bulan. Waktu mepet dikejar dengan pembahasan maraton di sela libur nasional, kegiatan anggota, hingga masa reses dua minggu. “Kita kejar dengan pembahasan maraton agar segera selesai dan manfaatnya segera dirasakan warga,” tambah dia.

Dalam penyusunan, lanjut politisi senior PDI-P ini, pansus juga melibatkan para pakar, termasuk pakar dari Jakarta. Hal ini penting agar Perda bisa dipertanggungjawabkan dan menjadi syarat untuk mendapatkan Green Loan atau pinjaman hijau berskala triliunan rupiah dari lembaga internasional. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik di Surabaya.

Untuk pelaksanaan, Baktiono menegaskan, pengelolaan utama (operator) akan dipegang Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya. Poin krusialnya adalah besaran pungutan ke masyarakat harus tidak memberatkan.” Jadi, tarikan atau pungutan dari masyarakat sudah kita rumuskan sedemikian rupa, dipastikan tidak memberatkan warga,” tegas dia.

Ditanya apakah keberadaan Perda ini nantinya tidak mematikan usaha sedot WC swasta? Baktiono membeberkan untuk penanganan air limbah hitam atau blackwater, pansus akan menggandeng pihak swasta tersebut (usaha sedot WC). Dengan skema kerja sama massal, biaya bisa ditekan. Jika dikelola individu biayanya bisa Rp 600 ribu per layanan, sementara dengan pola borongan bisa mendekati biaya pemerintah sekitar Rp 300 ribu. “Melalui skema kerja sama massal, volume layanan besar, harganya bisa mendekati kemampuan warga,” pungkas Baktiono. KBID-BE

Related posts

Peringatan Hari Jadi Sidaorjo Ke-161, Forkopimda Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

RedaksiKBID

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Dua Pelaku Begal, Sebilah Pedang Diamankan

RedaksiKBID

Polemik Balai RW 3 Tambaksari: Dari Lahan Kumuh, Parkir, hingga Tudingan Pengelolaan Dana

Baud Efendi