KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Cari Solusi sebelum Tertibkan Bangunan di Medokan Semampir

Ketua DPRD Surabatya, Ir Armuji dan Anggota Komisi A DPRD Surabaya bersama warga saat sidak ke Medokan Semampir Gang V.

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi A DPRD surabaya meminta pemerintah kota Surabaya untuk tidak membuat keresahan warga Medokan Semampir Gang V, menyusul rencana penertiban 69 bangunan rumah di kawasan tersebut untuk perluasan lahan makam.

Dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar Komisi A DPRD Surabaya ke kawasan tersebut, Jumat (23/2), terungkap masih perlu adanya solusi sebelum dilakukan penertiban. Sebab, kalangan dewan menilai kegiatan penertiban banguna seringkali tak disertai solusinya.

Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto, mengatakan, dari sidak yang dilakukan kalangan dewan, yang terdiri dari anggota KomisiA, Ketua DPRD dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Camat Sukolilo dan Lurah Medokan Semempir, ingin mengetahui lokasi rumah warga yang akan ditertibkan sekaligus memberikan support kepada mereka.

“Kami minta pemkot tak melakukan kegiatan yang meresahkan, salah satunya sosialisasi penertiban itu,” tuturnya.

Herlina menyebutkan, dalam sosialisasi yang dilakukan aparat pemerintah kota, beberapa kali warga dihimbau untuk mengosongkan bangunannya dengan membongkar sendiri.

“Ada tiga kali undangan sosialisasi pemkot ke warga. Selian sosialisasi Surat Hak Pakai 20 dan 21, juga relokasi,” ungkapnya.

Dia berharap masing-maisng pihak, pemerintah kota maupun warga untuk saling menghormati bukti kepemilikan lahan. Menurutnya, apabila pemerintah kota mempunyai bukti bisa ditunjukkan. Demikian juga dengan warga, apabila mereka bsia menunjukkan bahwa lahan yang ditingali bukan milik pemerintah kota untuk menunjukkan bukti-buktinya.

“Tapi, apapun hasilnya, yang harus dikedepankan yang tingal disana warga surabaya yang membutuhkan perlindungan,” paparnya.

Herlina mengatakan, apabila aset yang saat ini digunakan oleh warga adalah milik pemerintah kota Surabaya. Dan, saat ini sedang dibutuhkan untuk keperluan tertentu, semestinya sosialiasai yang dilakukan tidak mendadak.

“Harus humanis dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” katanya.

Sebaliknya, jika ternyata lahan seluas 5,5 hektar tersebut bukan aset daerah, pihaknya meminta warga dibiarkan untuk tinggal di kawasan tersebut.

Herlina mengaku tempat tinggalnya tak jauh dari puluhan rumah warga yang terancam ditertibkan. Untuk itu, sering menjadi jujugan warga mengadukan nasibnya. Ia yakin, jika ada komunikasi yang baik, warga akan menerima dengan baik. Ia menyampaikan, Komisi A berencana mengagendakan pertemuan selanjutnya guna membahas rencana penertiban rumah warga di Medokan Semampir. Dalam pertemuan itu, Komisi A akan mengundang warga dan beberapa pihak terkait.

“Minggu depan akan kita rapatkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi A telah mengadakan dengar pendapat tentang rencana penertiban rumah warga Medokan Semampir. Pertemuan tersbut berlangsung memanas, karena diwarnai perbedaan pendapat antara Kasatpol PP, Irvan Widyanto dan Ketua DPRD, Armuji. (*)

Related posts

Pantau Realtime Kondisi Cuaca, Gubernur Khofifah Kunjungi Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda

RedaksiKBID

Dikukuhkan, Paskibraka Kabupaten Mojokerto Diminta Konsentrasi Penuh

RedaksiKBID

Dua Pelaku Pembakar Pengusaha Rongsokan di Mojokerto Ditangkap

RedaksiKBID