KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Lama Mangkrak, Pemkot Mojokerto Lelang 5 Mobil Dinas

Pegawai Pemkot Mojokerto menempel harga lelang mobdin di salah satu mobil dinas.

KAMPUNGBERITA.ID – Pemkot Mojokerto melelang sejumlah mobil dinas (Mobdin) yang sudah berusia tua. Ada lima mobil dari 14 mobdin milik Pemkot yang kemarin (28/9) ditawarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kali ini ada 5 unit yang dilelang. Lelangnya akan dilakukan secara online di www. lelangdjkn.kemenkeu.go.id, tanggal 3 Oktober,” papar Kasubid Perencanaan dan Penata Usahaan Aset BPKKA, Joko Rahardjo.

Dia mengatakan, lelang akan dilakukan secara cepat. “Hanya dua jam, mulai pukul 09.00-11.00 WIB,” ujarnya.

Menurutnya, apabila ada masyarakat yang berminat bisa melakukan sejumlah registrasi dan melengkapi persyaratan lelang.

“Pertama-tama, daftar dulu di alamat web kpknl, silahkan konfirmasi via email, setelah itu pendaftar baru menerima virtual account untuk pembayaran. Baru setelah itu, pendaftar akan mendapat user, baru ikut lelang. Dan pastikan punya e-ktp, NPWP pribadi, buku bank dan email pribadi, karena itu persyaratannya,” jelas dia.

Kelima mobil tersebut yakni 1 Toyota Innova tahun 2004. Harga penawaran terendah atawa limitnya yakni Rp 96.466.000, 1 Toyota Kijang kapsul 2004, dibuka dengan harga Rp 60.330.000, dan 3 Isuzu Panther tahun 2001 Rp 47.430.000.

Pada kesempatan yang sama, pihak Pemkot Mojokerto juga melelang sebuah satu unit truk pengangkut sampah, sepeda motor, dan kontainer sampah.

Joko Rahardjo mengatakan lelang ini akan dilakukan secara terbuka dan bisa diikuti seluruh lapisan masyarakat. “Ini untuk umum, tidak ada istilah diprioritaskan bagi pemegang mobil terakhir atau apa,” katanya.

Ia menyarankan sebelum ikut lelang, masyarakat terlebih dahulu memantau kondisi mobilnya dulu, baru daftar. Kelima mobil itu saat ini berada di halaman kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada 145. KBID-MJK

Related posts

DPRD Surabaya Minta Penerapan Perwali 33 Dibarengi Solusi untuk Warga Terdampak

RedaksiKBID

Tenggat Waktu Habis, Sanksi Larangan Kunker Untuk 15 Anggota DPRD Sby Dicabut

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Gelar BBGRM Dan HKG PKK ke 50 Tahun 2022, Tingkatkan Kepedulian Masyarakat

RedaksiKBID