
KAMPUNGBERITA.ID – Sebanyak 63.501 warga Ponorogo masuk ke dalam daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Dipastikan warga yang masuk ke dalam TMS tidak bisa melakukan pencoblosan saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ponorogo, Muhammad Ikhawanudin Alfianto menuturkan, angka tersebut merupakan hasil dari data perekapan cepat hasil pencocokan dan penelitian (coklit) sementara oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
“Warga yang masuk kedalam daftar TMS itu ada 10 kategori,” tuturnya.
Kesepuluh kategori tersebut, lanjutnya, mulai dari meninggal, identitas ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hilang ingatan, hak pilih dicabut oleh pengadilan dan bukan penduduk setempat.
“Ada pula kode 11, yakni belum memiliki KTP-el dan kode 12, yakni belum memastikan punya KTP atau tidak,” jelasnya. Ia memastikan mencoret 63.501 warga yang termasuk kedalam daftar TMS. “Ya dicoret tidak bisa memilih sesuai dari 10 kategori tadi,” tegasnya.
Saat ini data jumlah pemilih yang sudah dilakukan coklit di Ponorogo mencapai 823.987 pemilih. Namun data ini belum valid karena masih harus dicocokkan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). “Ini belum final karena masih harus dicocokkan dengan Dispendukcapil,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar memiliki kesadaran diri untuk ikut berpartisipasi aktif saat pemilihan. “Ini merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah, parpol serta masyarakat sendiri yang harus dengan kesadaran diri ikut nyoblos. Ini untuk menyukseskan target pemilih sebanyak 77,5 persen,” katanya. KBID-PNG