
KAMPUNGBERITA.ID-Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim menyambut baik keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang akan berlaku mulai Sabtu (10/9/2022).
Menurut Ketua Umum PDOI Jatim, Herry Wahyu Nugroho, ada beberapa perubahan yang dilakukan dalam aturan baru tarif ojek online jika dibandingkan dengan aturan pada KP 564 tahun 2022 yang sempat dua kali ditunda penerapannya.
Di antaranya, perihal biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama, dimana sebelumnya sejauh 0-5 km pertama.
Ada juga perubahan aturan soal biaya jasa aplikasi. Di aturan sebelumnya ditetapkan maksimal 20 persen, namun dalam aturan baru ini maksimal hanya 15 persen.
“Ini sesuai dengan tuntutan kami yang berkisar antara 10-15 persen. Besaran potongan ini kami rasa sudah tepat dan win-win solution antara pihak aplikator dan pengemudi ojol sebagai mitra,” ujar dia Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, Humas PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong menyayangkan, rencana kenaikan tarif ini hanya untuk jasa pengantaran orang saja. Tidak termasuk di dalamnya untuk jasa pengiriman barang dan makanan.
“Sayang sekali. Kenapa tidak sekalian diatur di dalam aturan baru ini untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan. Mengingat biayanya masih dianggap terlalu murah bagi rekan-rekan ojol,” ungkap dia.
Daniel juga menyayangkan, rencana kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.”Ini menjadi catatan tambahan khusus PDOI Jawa Timur buat pemerintah, khususnya kemenhub. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenaikan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Ini akan kami perjuangkan bersama rekan-rekan dari Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) melalui perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim yang kami harapkan bisa selesai paling lambat akhir 2022,” tegas Daniel.
Yang pasti, lanjut Daniel, PDOI Jatim akan mengawasi dan siap melaporkan jika ada aplikator yang tidak patuh terhadap aturan tarif baru ojol yang akan berlaku per 10 September 2022.
“Semoga pihak aplikator juga nantinya menghapus biaya lain-lain yang memberatkan. Seperti biaya bungkus, biaya pemesanan dan biaya tunggu di resto-resto tertentu untuk jasa layanan pengiriman makanan,”pungkas dia. KBID-BE