
KAMPUNGBERITA.ID – Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Pije (41 tahun) pelaku pembakaran mobil milik penyanyi dangdut Via Vallen selama tiga tahun. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Ridwan Darmawan dalam sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menurut Ridwan Darmawan, terdakwa Pije secara sah dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik Via Vallen. Pije dikenakan pasal 187 yat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses persidangan,” jelas Ridwan Dermawan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Rabu, (20/1/2021).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Via Vallen atau pemilik mobil Aphard dengan nopol W 1 VV memgalami kerugian sekitar Rp.1,65 miliar.
“Disamping itu, terdakwa dinilai tidak sopan selama persidangan,” katanya.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa dinilai masih berusia muda, dan terdakwa mau mengakui perbuatannya atas pembakaran mobil milik Via Vallen.
Menyikapi Hal itu, Terdakwa Pije menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Alasannya, Terdakwa tidak diberi keleluasaan untuk membuktikan adanya komplotan.
“Saya keberatan. Harusnya saya dibebaskan biar saya bisa membuktikan kalau disitu ada komplotan,” ucap Pije menanggapi tuntutan JPU.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin, (25/1/2021) dengan agenda pembacaan Pledoi. KBID-TUR
