KampungBerita.id
Kampung Raya Nasional Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah, Arif Fathoni: Beri Efek Ekor Jas, Parpol Harus Siapkan Kader sejak Dini

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, Arif Fathoni.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting mengenai pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Dalam sidang yang digelar, Kamis ( 26/6/2025), Mahkamah Konstitusi lewat Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu daerah (lokal) .

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dengan penataan jadwal keserentakan pemilu dengan model serentak nasional dan serentak daerah, diperlukan perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 yang seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 2029, diperpanjang dua tahun menjadi 2031. Selain itu, perpanjangan masa jabatan juga diperlukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada 2024 yang akan memulai masa jabatan 2025, yang seharusnya berakhir 2030, diperpanjang menjadi 2031.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menegaskan, bahwa keputusan tersebut harus dihormati. Mahkamah Konstitusi adalah sebagai Guardian of the Constitution atau pengawal konstitusi. Ini karena Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) dan memastikan bahwa semua peraturan perundang-undangan sesuai dengan konstitusi.

“Kami yakin sembilan hakim MK itu mengambil keputusan yang memiliki tujuan baik, penyempurnaan sistem demokrasi kita, “ujar Arif Fathoni usai sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (30/6/2026).

Tentu sekarang, lanjut Toni, sapaan akrab Arif Fathoni, tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) oleh pemerintah. Apakah perpanjangan masa anggota DPRD dari periode 2024-2029 menjadi 2031 itu cukup melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan presiden atau masuk dalam skema pembahasan omnibus politik.

Tetapi lebih dari itu, kata Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, putusan Mahkamah Konstitusi ini harus dimaknai bahwa partai politik harus menyiapkan sejak dini kader-kader untuk berkompetisi di pemilukada. Karena itu akan memberikan efek ekor jas atau Coattail Effect, yakni fenomena politik di mana seorang tokoh populer (seperti presiden atau calon presiden) memberikan keuntungan elektoral kepada partai politik yang mengusungnya, sehingga membuat partai tersebut mendapatkan lebih banyak suara atau kursi di pemilihan lain, seperti pemilihan anggota legislatif.

“Jadi ini kan upaya mengoreksi putusan MK sebelumnya tentang keserentakan,” tandas dia.

Menurut Toni, selaku pelaku, memang jika pemilu dilaksanakan di tahun yang sama dengan pemilukada, itu mudharatnya lebih banyak. “Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi mengoreksi tentang itu, ” tambah dia.

Lebih jauh, mantan jurnalis ini berharap DPR RI maupun Pemerintah segera berembuk untuk mencari formula yang ideal dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi itu, sehingga penyelenggara pemilu bisa menyiapkan sejak dini upaya-upaya penyempurnaan sistem demokrasi Indonesia di masa mendatang. Dengan demikian, rakyat tidak jenuh dan partisipasi pemilih tidak mengalami penurunan yang cukup tajam.

Jika DPRD ada opsi perpanjangan hingga 2031, bagaimana dengan gubernur, bupati maupun wali kota? Toni yang juga mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya menyebut karena DPRD dan Kepala Daerah itu sama-sama dipilih oleh rakyat, maka jika DPRD diberikan opsi perpanjangan melalui Perppu, ya Kepala Daerah dilakukan penunjukan yang sama, perpanjangan yang sama.

Jangan ada pelaksana tugas (Plt) lagi karena itu menjelang pemilu, sehingga rawan terjadinya Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang/kekuasaan.

“Lebih baik kalau DPRD diperpanjang, ya jabatan Kepala Daerah juga harus diperpanjang. Ini konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi agar penyelenggaraan demokrasi di Indonesia di masa mendatang lebih baik dari pada demokrasi 2024,”ungkap dia.

Dengan adanya perpanjangan hingga 2031, apakah DPRD atau Pemda merasa diuntungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut? Toni menyampaikan, ya minimal masih diberi kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melayani rakyat dua tahun setelah jabatan berakhir 2029.

“Jadi kami masih diberi kesempatan lebih panjang untuk melayani rakyat,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Tolak Relokasi, Pedagang Pasar Kertosono Nganjuk Datangi Dewan

RedaksiKBID

Reni Astuti Luncurkan Buku “Sampai Pagi”, Mengisahkan Perjuangan Tenaga Medis saat Pandemi Covid-19

RedaksiKBID

Tahun 2024, Jumlah Penduduk Miskin Bojonegoro Menirun 5920 Jiwa

DJUPRIANTO