KampungBerita.id
Matraman Peristiwa Teranyar

Polisi Tembak Pelaku Jambret di Trowulan

Kapolres saat menanyai pelaku jambret.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (satreskrim) Polres Mojokerto, Senin (04/01) berhasil mengamankan pelaku jambret yang beraksi di wilayahnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan jika pelaku di amankan dari beberapa lokasi. Pelaku ini dikenal sadis dan tidak segan melukai korbanya. “Anggota terpaksa melumpuhkan dengan tindakan terukur satu orang pelaku berinisial AP saat mencoba kabur,” terangnya.

Para pelaku yang diamankan yakni Arif Prasetyo (49) warga Dusun Trimulyo, Desa Karya Mulyasari, Kec. Candipuri, Kab. Lampung Selatan tinggal di Blora -Cepu, dua penadah Saiful (38) dan Junaidi (49) keduanya warga Sampang Madura yang tinggal di Bulakbanteng Surabaya .

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit motor, empat stel pakaian yang digunakan pelaku, empat buah handphone dan uang tunai hasil kejahatan.

Akibat perbuatan tersangka petugas mengenakan Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua belas tahun. KBID-FFA

Related posts

Bojonegoro Night Carnival, Sajikan Era Kejayaan Raja Dan Ratu Terkenal

RedaksiKBID

Menyambut HUT ke-61, Partai Golkar Tegaskan Tak Berjarak dengan Masyarakat

Baud Efendi

Farida Hidayati: Gemarikan Jadi Peranan Penting ditengah Masa Pandemi

KBIDTuban