KAMPUNGBERITA.ID – Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan angkat bicara terkait tersebarnya foto di medsos yang di dalamnya terdapat salah satu Aparatur Sipil Negara sedang mengacungkan dua jari. Foto yang diposting oleh akun @ahmyamin itu menampilkan Asisten II Bidang Perekonomian Fattah Jasin dan staf di Salah satu biro di Pemprov Jatim itu. Foto tersebut kemudian dikomentari oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang juga Plt Bupati Jombang, Setiajit. Lewat akun setiajit1961, pejabat eselon II pemprov itu berkometar “Toooop menang mutlak”.
Agung Mulyono, anggota Komisi A DPRD Jatim mengatakan, tindakan semacam itu patut diduga punya afiliasi dan kepentingan terhadap salah satu pasangan calon gubernur. Karena tanda dua jari identik dengan paslon nomer urut 2 sebagai simbol kampanye.
“Saya minta inspektorat, BKD dan juga Bawaslu Jatim memanggil ASN yang bersangkutan,”pinta Agung, Rabu (25/8).
Agung melanjutkan, jika terbukti bersalah maka mereka akan mendapat sanksi tegas. Apalagi saat ini, proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan.
Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi akan dilakukan pemanggilan kedua. Apabila pada tanggal pemeriksaan kedua ASN yang bersangkutan tidak hadir juga, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. Nah, sekarang, berdasarkan imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.
“Jadi prosesnya tidak panjang seperti PP Nomor 53 tahun 2010. Lisan dulu, tertulis dua kali, ya kepanjangan. Jika ASN terbukti melanggar netralitas, sidang selesai, kemudian diberhentikan sementara,” ucap Politisi Partai Demokrat ini.
Selain itu, Agung juga mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri.
“Menurut saya perilaku ASN di medsos dibatasi dengan aturan-aturan yang wajib ditaati,” pungkas Agung. KBID-DAY