KampungBerita.id
Headline Surabaya Teranyar

Sabu Seberat 1,2 Kg Gagal Diselundupkan, Dua Kurir Ditngkap Polres Tanjung Perak

Polres Tanjung Perak merilis hasil tangkapan sabu seberat 1,2 kg.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Sat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, bongkar sindikat pengedar Narkoba Jenis sabu sabu jaringan Internasional asal Malaysia yang akan dikirim melalui ekspedisi laut.

Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bekerjasama dengan Bea dan Cukai. Bahwa akan ada pengiriman paket sabu asal Negeri Jiran Malaysia.

Petugas gabungan dari Polres dan Bea Cukai, melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Pada hari Selasa 6 Oktober 2020. Petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba.

Untuk mengelabuhi petugas, kurir sabu ini membungkus barang haram tersebut menggunakan Powerbank Hanphone yang dimasukkan didalamnya dan dibungkus kardus. Dari pemeriksaan, ditemukan sabu sebanyak 11 bungkus narkoba.

Dua kurir sabu yang diamankan petugas yakni, Masnin (50) warga Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Pamekasan Madura dan lmam Wahyudi (43) warga Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan Madura.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis didampingi Kasat Reskoba AKP Yadwivana Jumbo mengatakan, setelah petugas mendalami info bekerjasama dengan Bea Cukai paket akhirnya dapat diamankan berikut dua kurir sabu. Begitu dilakukan penggeledahan, didalam paket terdapat 11 bungkus piastik narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam Powerbank.

“Sebelumnya, pada Kamis 8 Oktober 2020 anggota melakukan control delevery terhadap barang paketan tersebut ke Dusun Waru Desa Waru, Pamekasan Madura. Dengan tujuan penerima atas nama HS,” sebut Ganis, Senin (19/10/2020).

Di alamat itu lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan tersangka MS dan saat dilakukan interogasi mengatakan kalau dirinya mengambil paketan disuruh oleh IW. KemudIan anggota bergerak cepat dan saat itu juga berhasil mengamankan IW yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan awal.

“Begitu dilakukan interogasi MS dan IW mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari DW (DPO) yang berada di negara Malaysia,” tambah Ganis.

Dalam penyidikan, MS mengaku akan mendapatkan imbalan dari pemilik barang apabila berhasil menerima paketan. Imbalan yang dijanjikan berupa 1 unit mobil Honda Jazz tahun 2010. MS selanjutnya menyuruh temannya yang bemama IW untuk mengambil paketan.

Dari keduanya, Polisi mengamankan barang bukti sabu sejumlah 1.229 gram. Kini keduanya sudah mendekam dalam penjara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. KBID-RIZ

Related posts

Cegah Banjir, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Pengembang Perumahan Sediakan Kolam Penampungan Air

Baud Efendi

Mampir ke Posyandu, Gus Ipul Gendong Balita Warga Modung

RedaksiKBID

Kesembuhan Gubernur Khofifah Disambut Suka Cita Anak-anak Yatim di Surabaya

RedaksiKBID