KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Sengketa Tanah di Jagir dan Ngagel Rejo, Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 Minta Pemkot Surabaya Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Anggota Komisi B, Baktiono memberikan pemaparan soal lahan peninggalan Pemerintahan Belanda.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID
Sejumlah warga dari
Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 datang ke DPRD Kota Surabaya. Mereka meminta difasilitasi penyelesaian polemik terkait status kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Jagir Wonokromo dan Kelurahan Ngagel Rejo
yang telah ditempati warga selama puluhan tahun dan diklaim sebagai aset milik Pemkot Surabaya.

Dalam rapat hearing yang dipimpin Moch. Machmud, Rabu (21/1/2026) dan dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Surabaya, sayangnya Kantor Pertanahan Surabaya 1 tidak hadir. Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 Surabaya mempertanyakan kejelasan dasar hukum serta bukti sah kepemilikan Pemkot Surabaya atas tanah yang mereka huni, menyusul belum adanya jawaban pasti meski telah berulang kali berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya maupun Kantor Pertanahan Surabaya 1.

Ketua Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 Surabaya, Nur Hasan menjelaskan, setelah berjuang dan nyaris putus asa, tiba-tiba surat yang dikirim ke Kantor Pertanahan Surabaya 1 mendapat jawaban, meski kurang memuaskan. “Setelah dilakukan pengecekan oleh Kantor Pertanahan Surabaya 1, bahwa tanah yang kami perjuangkan ini ternyata belum dan tidak diterbitkan surat keputusan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ujar dia.

Namun demikian, sejumlah persil di Kelurahan Jagir Wonokromo, sudah ada sertifikat hak milik (SHM) yang terbit, yakni sertifikat nomor 1, 2, dan 3. Bahkan, lanjut dia, dirinya sudah pegang foto copy sertifikat tersebut dan itu hanya di wilayah RW 1 dan RW 2 Sidosermo, Pondok Sidosermo. “Di wilayah kami belum terbit SK atau sertifikat HPL. Kami menindaklanjuti dengan berkonsultasi ke Kantor Pertanahan Surabaya 1. Kami mengajukan pengukuran, ternyata diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya. Bahkan kami sudah ke BPKAD, tapi ya kembali lagi,” beber dia seraya menambahkan pihaknya pernah diundang BPKAD bersama Kejaksaan dan pakar dari Universitas Airlangga.
“Sampai saat ini, Pemkot sendiri belum pernah menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah kepada kami, meski mengklaim itu asetnya dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (Simbada),” kata dia.

“Kalau memang bukan haknya, apalagi hak pengelolaannya, kejelasan status tanah ini seperti apa dan lain sebagainya. Kalau memang kembali ke tanah negara, ya kami akan mengajukan sertifikat sebagaimana peraturan perundang-undangan,”tambah dia.

Perwakilan warga lainnya Syariffali menegaskan, bahwa warga hanya menginginkan kepastian hukum. Menurut dia, Pemkot Surabaya belum mampu menunjukkan bukti konkret bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah. “Kami sudah koordinasi dengan Pemkot Surabaya atas saran dari Kantor Pertanahan Surabaya 1, tapi belum ada jawaban. Kalau memang aset, buktinya apa. Itu yang tidak terjawab,”ungkap dia.

Warga berharap ada pertemuan lanjutan agar status lahan dapat ditegaskan secara jelas, apakah benar aset Pemkot Surabaya atau bukan. “Ada bukti baru bahwa wilayah kami tidak ada sertifikat HPL-nya atas nama siapapun. Tempat kami itu haknya kosong. Bahkan, sudah ada 255 persil yang sudah SHM. Ini yang membuat semangat kami kembali bangkit,” tegas dia.

Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 saat hearing dengan Komisi B dan BPKAD.@KBID-2026.

Menanggapi hal itu, jubir Pengadaan dan Pemanfaatan Aset BPKAD Pemkot Surabaya, Hoplan S. menjelaskan, bahwa tanah di wilayah Jagir tercatat sebagai aset Pemkot berdasarkan riwayat Eigendom Gemeente sejak masa Pemerintahan Belanda. Aset tersebut, kata dia, beralih menjadi milik Pemkot berdasarkan ketentuan peralihan sejak terbentuknya Kota Besar Surabaya pada 1950. Dia mengakui tidak semua aset Pemkot Surabaya telah bersertifikat, karena proses sertifikasi membutuhkan kondisi clean and clear, baik secara fisik maupun yuridis. “Statusnya tetap aset. Sebagian besar di lokasi itu sudah terbit izin pemakaian tanah atau surat hijau,” jelas dia.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menyoroti perbedaan antara Eigendom Gemeente dan Eigendom Verponding. Dia menjelaskan bahwa Eigendom Gemeente adalah barang atau aset milik Pemerintah Belanda waktu itu, yang tidak bisa dilepas. Artinya, aset tersebut otomatis menjadi milik Pemerintah Daerah setelah kemerdekaan.

Sedangkan Eigendom Verponding adalah hak yang diberikan oleh Pemerintah Belanda ke rakyat sipil. Ini hak pribadi yang menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dikonversi menjadi hak milik. “Kalau dulu per wilayah dan sertifikatnya per persil menurut UUPA,” tandas dia.

Terkait warga yang tergabung dalam Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304, menurut Baktiono, mereka ini menanyakan ke Kantor Pertanahan Surabaya 1 karena wilayahnya diklaim Pemkot Surabaya sebagai aset miliknya. “Warga ini menanyakan status tanah yang mereka tempat puluhan tahun apakah sudah diberikan hak pengelolaan lahan ke Pemkot Surabaya. Mereka masih mencari-cari. Karena difasilitasi sana masih belum puas, akhirnya lapor ke Komisi B, ” jelas Baktiono.

Menurut politisi senior PDI-P ini, sebenarnya masalah ini bisa cepat selesai, jika BPKAD transparan. Artinya, kalau wilayah tersebut memang masuk Simbada dan riwayat tanahnya adalah eks Eigendom Gemeente dan oleh Kantor Pertanahan Surabaya 1 dinyatakan betul, maka lahan yang ditempati warga itu menjadi milik Pemkot Surabaya.

Hanya saja, lanjut Baktiono, BPKAD masih belum bisa menunjukkan data atau dokumen kepemilikan. “Yang dibawa masih berupa gambar saja. Kalau kita analogikan dengan sertifikat (SHM), itu ada warkah. Yakni riwayat perolehan hak atas tanah tersebut. Setelah itu baru gambar. Sementara yang dituntut warga, pemkot menunjukkan bukti melalui sertifikat HPL,” ungkap dia.

Untuk itu, lanjutkan Baktiono, perlu penegasan dari Kantor Pertanahan Surabaya 1, apakah status lahan itu Eigendom Gemeente atau Eigendom Verponding.

Kalau melihat riwayat tanah dan bukti-bukti dokumen, siapa yang lebih kuat? Baktiono menyebut Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 telah menunjukkan bukti pendukung ada 255 persil di wilayahnya yang masuk Eigendom Verponding dan sudah bersertifikat. Bahkan, waktu itu sudah ada 12 persil yang sudah sertifikat dan sertifikatnya itu zamannya Wali Kota Sunaryo Sumoprawiro (almarhum). “Waktu itu Pak Narto melepas sebelum reformasi,” tandas dia.

Baktiono menegaskan, saat ini tinggal pembuktian dari Pemkot Surabaya. Apakah riwayatnya bisa dibuktikan secara de jure adalah benar-benar Eigendom Gemeente. Jika Pemkot Surabaya sudah punya bukti itu, maka status tanah yang ditempati warga adalah IPT. “Kalau tidak IPT, ada jalan keluarnya, yakni Pemkot Surabaya ada HPL khusus yang diberikan ke warga selama 20 tahun. Ia hanya mengganti sekali saja. Ini lebih murah dan sesuai dengan apa yang diputuskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Jadi DPRD berharap konflik antara Pemkot Surabaya dan warga tentang surat ijo ini harus ada endingnya. Harus happy ending.Konflik terus selama puluhan tahun itu tidak bagus dan jalan keluarnya yaitu HPL khusus,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud menilai persoalan ini muncul akibat buruknya komunikasi dan minimnya keterbukaan data dari Pemkot. Dia menegaskan bahwa warga seharusnya difasilitasi untuk memperoleh informasi yang jelas dan berbasis fakta. “Mestinya warga itu diberi fasilitas untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya berdasarkan data dan fakta, sehingga mereka bisa tinggal dengan tenang dan bersedia membayar retribusi. Hanya itu keinginan mereka,” ujar dia.

Machmud. mengungkapkan, bahwa hingga saat ini Pemkot Surabaya belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Data yang dibawa masih berupa gambar dan peta, yang dinilainya bukan bukti kepemilikan.

Untuk itu, dia meminta pada pertemuan berikutnya BPKAD membawa seluruh dokumen pendukung, mulai dari nomor aset di Simbada, tahun pengakuan BPN, hingga tahun masuknya lahan tersebut sebagai aset Pemkot. “Kalau itu bisa dibuktikan, warga harus menerima. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, ya warga dipersilakan memproses sertifikat ke BPN,” tegas dia.

Komisi B DPRD Surabaya memastikan akan kembali mengundang BPKAD dan Kantor Pertanahan Surabaya I agar persoalan status tanah di Jagir mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. KBID-BE

Related posts

Ikhtiar Gandeng Machfud Arifin Sebagai Wawali ini yang Dilakukan SAH

RedaksiKBID

Bupati Bojonegoro Ajak Pembudidaya Ikan Tingkatkan Pemasaran Melalui Digital Marketing

RedaksiKBID

Kerahkan Kekuatan Penuh Buru Begal, Kapolresta Perintahkan Tembak di Tempat

RedaksiKBID