KampungBerita.id
Kampung Raya Lakone Surabaya Teranyar

Komisi A Soroti Tindakan BPN Blokir SHM Warga

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya menyorot tajam permasalahan pertanahan di Surabaya, utamanya kasus tanah warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM), namun justru terancam lepas karena diblokir.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, persoalan tanah di Surabaya hampir selalu muncul dalam setiap hearing bersama warga, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Surabaya ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan tanah. Dalam setiap rapat dengar pendapat, BPN kerap belum mampu memberikan penjelasan yang bisa diterima seluruh peserta rapat. Bahkan, menyisakan banyak tanda tanya, termasuk dalam kasus terbaru yang dialami warga pemilik SHM,” kata Yona, Rabu (21/1/2026).

Lebih jauh, politisi Partai Gerindra menjelaskan, persoalan bermula saat warga hendak memecah sertifikat untuk keperluan waris. Namun proses tersebut terhambat lantaran sertifikat diblokir.

Saat dikonfirmasi ke BPN, lanjut dia, warga mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut diklaim masuk aset Pemkot Surabaya dan diblokir oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Padahal warga ini punya SHM. “SHM yang mengeluarkan dulu siapa? Itu produk BPN,” tegas dia.

Lebih jauh, Yona memaparkan, alasan pemblokiran didasarkan pada perbedaan penulisan tanggal antara SHM dan warkah yang dimiliki BPN.
Dalam dokumen SHM tercantum tanggal 25 Januari, sementara di warkah tertulis 23 Januari, atau selisih dua hari. Yona menilai, perbedaan administratif tersebut seharusnya tidak menjadi beban warga sebagai pemilik sah tanah. Apalagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) telah merekomendasikan agar blokir tersebut dibuka. “Dalam konteks seperti ini yang dirugikan siapa? Warga, pemilik tanah, karena ini sudah SHM,” beber dia.

Yona menegaskan, jika terjadi kelalaian administrasi di internal BPN, maka institusi terkait harus bertanggung jawab dan tidak melempar persoalan kepada warga.
“Kalau memang BPN dinyatakan salah terkait kelalaian penulisan penanggalan dan lain-lain, itu bukan urusan warganya. Harus ada tanggung jawab moral maupun material kepada warga ini, jangan lepas tangan,”pungkas Yona. KBID-BE

Related posts

Revisi Dinkes Surabaya soal Hasil Rapid Test Membahayakan Sektor Perekonomian

RedaksiKBID

Pemilih Semakin Kritis dan Rasional, Artis Hanya Pengumpul Massa

RedaksiKBID

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pengusaha Reklame Bantu KPU Sosialisasi Pilwali

RedaksiKBID