KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Persetujuan Mendagri tentang Perda 18/2017, Reses DPRD Jatim Mundur

Sidang Paripurna DPRD Jatim

KAMPUNGBERITA.ID – Belum turunnya persetujuan dari Mendagri terkait Perda 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur berdampak mundurnya pelaksanaan kegiatan reses.

Pengunduran jadwal reses oleh Sekretaris DPRD Jawa Timur (Sekwan) hingga dua kali berturut-turut itu sempat disesalkan anggota DPRD Jatim. Pasalnya baliho sudah terpasang di beberapa wilayah serta jadwal sudah tersosialisasi ke daerah pemilihan.

Anggota DPRD Jatim dari dapil VIII, Achmad Heri mengaku pihaknya kecewa atas penundaan tersebut. Namun demikian disatu sisi pihaknya menyerahkan sepenuhnya jadwal reses ke Sekwan sepanjang hal itu sesuai aturan yang ada.

“Jika dibilang kecewa, saya juga kecewa. Bagaimana tidak baliho sudah tersebar dimana-mana. Eh gak tahunya tiba-tiba ada pembatalan. Karenanya banyak konstituen yang tanya apa tidak ada reses,” tandas Sekretaris Fraksi Nasdem-Hanura itu. Senin (25/9).

Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat Jatim, Renvill Antonio mengaku berubahnya jadwal reses dikarenakan belum ada persetujuan dari Mendagri terkait tunjangan reses. Untuk itu pihaknya akan menunggu sampai proses tersebut selesai agar tidak berdampak pada hukum pidana nantinya. “Kayaknya, masih ada permasalahan yang terjadi di Mendagri terkait usulan besaran. Namun kami disini tetap akan menunggu hingga permasalahan yang ada sudah clear. Tapi yang pasti reses tetap dilaksanakan karena amanah UU,”tegas pria yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim ini.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim, Agus Maimun. Menurutnya sebagai anggota dewan , dirinya akan tetap patuh dengan yang diamanahkan pada PP18/2017. Artinya, semuanya sudah dirapatkan dan dibicarakan lewat forum rapat Badan Musyarah (Banmus). “Kami akan menunggu hasil rspat Banmus. Dan mekanisme tersebut memang harus dilalui untuk menyelesaikan masalah yang ada,”papar Agus yang juga Anggota Komisi B DPRD Jatim ini.

Terpisah Sekwan DPRD Jatim, Ahmad Jailani mengakui jika jadwal reses mengalami penundaan hingga dua kali ini. Hal ini dikarenakan Perda terkait Hak dan Keuangan Dewan baru berlaku per Oktober 2017 ini. Artinya reses baru bisa dilaksanakan 3 Oktober ini. Adapun besaran untuk tunjangan reses sesuai aturan tujuh kali dari uang representatif Ketua DPRD Jatim. “Jika uang representatif Ketua DPRD Jatim Rp3 juta, maka tunjangan reses per anggota Rp21 juta. Dan ini sudah ada aturannya dalam PP18/2017. Berbeda dengan tunjangan transportasi yang harus menyertakan tim appraisel,” terang Jailani. KBID-DAY

Related posts

Hering soal Pembangunan Trans Icon belum Temukan Solusi

RedaksiKBID

Jelang Tahapan Kampanye, Peserta Pemilu 2024 Wajib Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

RedaksiKBID

Toko Komputer di Raya Ngelom Dibobol Pencuri, 6 Laptop dan 10 HP Raib

RedaksiKBID