KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pemkot Ngebet Ubah Nama Jalan, Awey: DPRD Surabaya Bakal Dikebiri

Baliho penolakan perubahan nama jalan yang dipasang di sejumlah titik di Surabaya

KAMPUNGBERITA.ID – Keinginan Pemkot Surabaya untuk mengubah nama jalan yakni Jalan Gunungsari menjadi Jl Parbu Siliwangi dan Jl Dinoyo menjadi Jl Pasundan, terus menuai polemik. Terbaru, Pemkot berencana mengubah Peraturan Daerah nomor 2 tahun 1975 khususnya pasal yang terkait perubahan nama.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsesius atau karib disapa Awey mengatakan, dalam pasal disebutkan perubahan nama jalan ditetapkan Walikota setelah mendapat persetujuan dewan. Namun ke depan dewan tidak diberi hak untuk menyetujui ataupun menolak perubahan nama jalan.

“Itu sama halnya Pemkot mengebiri suara wakil rakyat,” katanya, Selasa (20/3).

Menurutnya, DPRD Surabaya bakal melawan bila hal itu terjadi lantaran dewan merupakan representasi suara rakyat.

Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan perubahan perda ada anggota dewan yang setuju dan tidak berbuat apa-apa, maka patut dipertanyakan keberpihaknya kepada rakyat. ”Satu orang saja yang setuju, maka patut dipertanyakan dan konstiten mereka suruh menilai sendiri,” katanya.

Bahkan, Politisi Partai Nasdem yang rencananya maju dalam pencalegen DPR RI ini menilai bodoh jika ada anggota dewan yang diam saja ketika hak kedewanan mereka yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dipangkas begitu saja.

Awey menambahkan, nama jalan merupakan milik publik karena diawali dengan konsensus publik. Maka, katanya, DPRD yang merupakan representasi dari publik berhak ikut menentukan. ”Ini perlu diketahui Pemkot Surabaya bahwa nama jalan bukan semata-mata diciptakan oleh nagara, namun ada konsensus publik di situ,” katanya.KBID-NAK

Related posts

RSUD Sidoarjo sudah Bisa Uji Swab Sendiri

RedaksiKBID

Jadi Inspirasi Perempuan, Risma Diundang Berbicara di Forum Internasional Perempuan

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Minta Penerapan Perwali 33 Dibarengi Solusi untuk Warga Terdampak

RedaksiKBID