KampungBerita.id
Bumi Malang Teranyar

Suap APBD-P, 18 Anggota DPRD Kota Malang jadi Tersangka

Anggota DPRD Kota Malang saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang

KAMPUNGBERITA.ID – Setelah melakukan pemeriksaan kepada 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 18 tersangka baru atas kasus suap yang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono dalam APBD perubahan Kota Malang tahun 2015.

Wakil Komisi D DPRD Kota Malang dari fraksi Golkar, Ribut Harianto mengatakan dalam surat yang diterima pada Minggu kemarin hanya disebutkan enam tersangka baru dari DPRD Kota Malang. Namun saat pemeriksaan penyidik KPK menyebut ada 18 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka.

“Setelah diperiksa ada 18 orang yang jadi tersangka, semua dari DPRD. Saya membacanya tapi tidak hafal dengan nama-namanya. 18 tersangka dari anggota DPRD itu disampaikan secara lisan oleh KPK saat pemeriksaan,” kata Ribut, Senin (19/3).

Pemeriksaan 12 anggota DPRD Kota Malang dilakukan di ruang Rupatama Polres Malang Kota. Sedangkan 18 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK kemarin tidak turut diperiksa di ruang Rupatama oleh penyidik KPK.

“18 orang itu tidak ada yang ikut diperiksa hari ini (kemarin). Tersangka semua anggota dewan, semua wakil ketua DPRD masuk jadi tersangka,” ujar Ribut.

Harun Prasojo anggota legislatif dari fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan enam orang tersangka baru itu yakni Ketua Fraksi PDI-P Suprapto, Mochamad Syahrawi dari fraksi PKB, HM Zainuddin Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKB, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Wakil Ketua DPRD lainnya Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Demokrat dan Slamet dari Fraksi Gerindra.

“Bunyi surat menyebutkan enam orang tersangka. Saya, Harun Prasodjo dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” terangnya.

Selain Harun, 15 anggota DPRD Kota Malang lainnya juga turut diperiksa. Yakni, Indra Tjahyono (Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), dan Subur Triono (PAN). Selain itu ada juga Tutuk Hariyani (PDI-P), Hadi Santoso (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Harianto (Golkar), Erni Farida (PDI-P), Mulyanto (PKB), dan Arif Hermanto (PDI-P). Kendati demikian, Harun belum memastikan apakah anggota DPRD yang lain itu diperiksa dengan materi yang sama.

“Saya belum tanya teman-teman. Apakah materinya sama atau lain,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tesangka dalam kasus ini mereka, Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang pada tahun 2015. Dan Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman, kontraktor jembatan Kedungkandang.

Seperti diketahui, Mantan ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono dalam APBD perubahan Kota Malang tahun 2015 diduga menerima uang suap dari Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015 sebesar Rp700 juta.

Selain itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang telah merugikan negara sebesar Rp9,7 miliar. Arief diduga menerima suap sebesar Rp250 juta Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman, kontraktor jembatan Kedungkandang.KBID-MLG

Related posts

361 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Natal 2022

RedaksiKBID

GP Ansor Surabaya Gelar Rakercab I, Risma: Ansor Jangan Rendah Diri

RedaksiKBID

Dukung Pemilu Bersih, PDIP: Jaga Kotak Suara di Kecamatan

RedaksiKBID