KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Ruang Sidang PN Surabaya Kurang Memadai Sebabkan Proses Persidangan Antre Panjang

 

Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri memberikan cinderamata kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Raden Heru Kuntodewo.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Tingginya beban kerja dan minimnya sarana prasarana (sarpras), khususnya ruang sidang, di di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus menjadi fokus diskusi ketika Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri bersama wakilnya, Bahtiyar Rifai, Laila Mufidah, dan Arif Fathoni bertemu dengan Kepala PN Surabaya Raden Heru Kuntodewo, S.H., M.H. beserta para hakim, Kamis (21/5/2026) siang.

Dalam pertemuan tersebut, Syaifuddin Zuhri menyebut PN Surabaya sebagai pengadilan dengan tingkat kompleksitas dan beban perkara tertinggi di Indonesia. Namun, menurut Kaji Ipuk, sapaan akrab Syaifuddin Zuhri, tidak diimbangi dengan fasilitas yang memadai. “Setelah saya diterima Ketua PN beserta hakim lain, ternyata peristiwa hukum di Surabaya itu kompleks. Pengadilan ini adalah tipe yang paling istimewa di antara pengadilan di Indonesia. Karena itu, beban kerjanya juga banyak, terus kaitan sarana dan prasaran juga ada terjadi kekurangan,” tandas dia.

Kekurangan ruang sidang menjadi persoalan utama. Kondisi inilah yang menyebabkan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di (Tipikor ) menjadi terhambat. Persidangan kerap harus menunggu antrean panjang. Bahkan dalam sejumlah kasus, aparat penegak hukum yang membawa terdakwa maupun saksi harus menunggu karena keterbatasan ruang sidang yang tersedia. Sehingga penyelesaian hukum menjadi tertunda.

Persoalan ini semakin terasa pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Saat ini, sidang tipikor di wilayah Surabaya masih bergantung pada ruang sidang yang terbatas, sementara sebagian ke wilayah Sidoarjo.

Menurut Kaji Ipuk, kondisi tersebut berpotensi menghambat proses peradilan cepat dan sederhana yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.

Selain ruang sidang, politisi senior PDI-P ini juga menyoroti kondisi ruang arsip yang dinilai krusial. Beberapa berkas arsip bahkan masih tersimpan sejak zaman Belanda dan menjadi dasar legalitas. Dia khawatir jika dipindah berkas tersebut berisiko hilang.

Lebih jauh, dia menegaskan kunjungan DPRD bukan untuk mencampuri independensi lembaga peradilan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan hukum di Surabaya.

“Kami tidak boleh intervensi, tidak boleh memohon perkara. Tapi kami punya tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan baik,” tegas dia.

Ditanya soal sengketa yang dihearingkan di komisi- komisi DPRD Surabaya, ketika terjadi deadlock karena kedua pihak yang bersengketa tetap ngotot, maka oleh Pimpinan Komisi disarankan pihak yang tidak puas menempuh jalur hukum. Bagaimana peran pengadilan? Kaji Ipuk menyebut masalah hukum di Surabaya bersifat multi sektoral. Dia melihat pengadilan menjadi cerminan dari seluruh persoalan yang terjadi di kota, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga sengketa masyarakat yang masuk ke DPRD.

Dia juga mencatat adanya pola masyarakat yang berulangkali mengajukan sengketa, meski sudah ada putusan hukum tetap. Kondisi ini, menurut Kaji Ipuk menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman hukum masyarakat terkait hak, kewajiban, dan tanggung jawab.

Apa harapan dari kunjungan silaturahmi ini, mantan sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menyatakan, pihaknya akan sering silaturahmi ke PN Surabaya guna melihat progres Surabaya lebih baik dari sisi hukum seperti apa, apakah ada penurunan atau peningkatan di sektor apa, dimulai apa, maka nanti akan diverifikasi.

“Kami akan menggunakan informasi dari PN Surabaya untuk merumuskan langkah mitigasi agar beban perkara tidak terus meningkat. Di antaranya dengan mendorong upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui hearing di komisi-komisi DPRD.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Raden Heru Kuntodewo menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan DPRD Kota Surabaya di ruang kerjanya.@KBID-2026.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyebut kunjungan pimpinan DPRD menjadi momentum penting untuk membuka kondisi nyata yang dihadapi pengadilan kepada publik dan pemangku kebijakan.

Menurut dia, selama ini pengadilan memiliki keterbatasan dalam menyampaikan kebutuhan sarana kepada pemerintah daerah karena adanya batasan kewenangan dan independensi lembaga yudikatif.

Namun dalam pertemuan tersebut, DPRD disebut menunjukkan inisiatif untuk memahami kebutuhan fasilitas peradilan tanpa adanya permintaan resmi dari pihak pengadilan.
“Beliau ingin tahu langsung kondisi sebenarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk kenyamanan sidang dan pelayanan masyarakat. Itu yang kami sampaikan,” kata Pujiono. KBID-BE

Related posts

Banyak Warga tak Tahu, Komisi D Minta Sosialisasi dan Komunikasi Program Beasiswa Pemuda Lebih Dimasifkan

RedaksiKBID

DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Tetapkan Empat Pansus Bahas Raperda

DJUPRIANTO

Capres PDI-P 2024, Jatim Tunggu Keputusan Megawati

RedaksiKBID