KampungBerita.id
Kampung Gaya Teranyar

BPJS Sidoarjo Ingatkan Rumah Sakit Untuk Perbarui Akreditasi

BPJS Cabang Sidoarjo saat melakukan sosialisasi terkait akreditasi rumah sakit.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Sesuai regulasi yang berlaku akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Sidoarjo
mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasinya.

“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Kamis (2/5).

Sri menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan,” paparnya

Selain itu, kata Sri pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi.

“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

Di sisi lain lanjut Sri, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi.

“Atau surat izin operasionalnya sudah habis masa berlakunya,” tukasnya.

Perlu diketahui, terdapat 17 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS. Namun, hanya dua rumah sakit yang akan habis masa akreditasinya di bulan Mei 2019 nanti. Adapun rumah sakit tersebut yaitu RS Siti Khodijah dan RSIA Pondok Tjandra.KBID-TUR

Related posts

Seluruh Elemen Warga Kota Malang Tolak dan Kecam Teroris

RedaksiKBID

Komisi B DPRD Surabaya Pertanyakan Kajian Rencana Pembuatan Wahana KBS Night Zoo

RedaksiKBID

Ning Ita Hadiri Pentas Seni Car Free Day ‘Mlaku Bareng Keluarga Al-Azhar’

RedaksiKBID