KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Perda Masih Dievaluasi Gubernur, Komisi B Tolak Pengambilan Foto dan Video di Balai Pemuda Dikenakan Biaya

Para pengunjung yang memanfaatkan area Balai Pemuda untuk foto atau video merasa kaget karena akan dikenakan biaya.@ KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Pengunjung Balai Pemuda sontak terkejut saat ada edaran pengumuman berbunyi pemakaian di area Balai Pemuda untuk pengambilan foto dan video dikenakan biaya sebesar Rp 500.000/3 jam. Ada dugaan ini adalah upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surabaya, namun kebijakan ini mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Alfian Limardi.

“Saya terkejut mendengar kabar ini,” ujar Alfian Limardi saat dihubungi wartawan Selasa (16/1/2024)

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyampaikan seingatnya waktu pembahasan di rapat Panitia Khusus (Pansus) ada kesepakatan bersama bahwa pemakaian di area Balai Pemuda itu tidak dikenakan biaya.

Meski pengumuman itu sesuai aturan, Alfian menyebut bahwa saat ini posisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 masih di gubernur karena masa kerja pansus ini diperpanjang.

“Perda tersebut masih di evaluasi oleh gubenur. Karena itu, pemkot belum punya kewenangan untuk menerapkan itu,” ungkap dia.

Pengumuman itu, lanjut Alfian, seharusnya disosialisasikan lebih dahulu meskipun sudah tercantum di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023.

“Saya tidak bijak kalau diterapkan seperti itu tanpa disosialisasikan dulu,” tutur dia.

Meskipun sudah diparipurnakan oleh DPRD Kota Surabaya, kata Alfian, Perda ini masih dievaluasi oleh gubenur.

“Kalau ada bagian (draf) yang kurang pas berarti harus direvisi,” tegas dia.

Selain sebagai salah satu fasilitas umum (fasum), jelas dia, Balai Pemuda juga sebagai tempat pariwisata bagi warga kota Surabaya maupun luar Surabaya

“Artinya mereka yang datang di Balai Pemuda ini hanya ingin foto maupun video bersama keluarganya,”tutur dia.

Meski pengumuman itu sesuai dengan Perda tersebut, namun pihaknya menyatakan tidak setuju.

“Saya tidak setuju, bahkan pada waktu rapat pun saya juga sampaikan seperti itu, “tegas dia.

Sementara itu, salah seorang pengunjung Balai Pemuda, Wira mengatakan, bahwa dirinya juga tidak sependapat dengan adanya pengumuman tersebut.

“Ya saya tidak sependapat dengan adanya pengumuman) itu,”ujar Wira.

Menurut dia, mahasiswi semester 5 Universitas Wisnuwardhana Malang ini karena dirasa memberatkan bagi pengunjung jika dikenakan biaya.“Kita sebagai pengunjung ya sangat berat,” beber dia.

Karena itu, dia berharap agar pengumuman itu harus dievaluasi atau dikaji ulang.

“Masak hanya foto atau video saja kita harus bayar, kita kan bukan untuk komersial,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Bertemu Guru Swasta di Probolinggo, Gus Ipul Janjikan UMR

RedaksiKBID

Ikut Tenggelam, Uang Rp 30 Miliar untuk Gaji PNS Kini Berserakan di Laut

RedaksiKBID

Peduli Masyarakat, Pomdam V/Brawijaya Bagikan Ratusan Takjil

Baud Efendi