
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya mendukung langkah Wali Kota, Eri Cahyadi yang melakukan penertiban parkir di toko-toko modern, seperti minimarket.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono. Dia mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai memberi rasa nyaman, aman dan kepastian bagi warga sebagai konsumen.
“Saya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Pak Eri Cahyadi yang menetapkan kewajiban bagi juru parkir untuk mengenakan atribut resmi. Ini akan memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian kepada warga sebagai konsumen,”ujar dia kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Seperti diketahui, dalam sidak beberapa waktu lalu, Wali Kota Eri Cahyadi meminta agar tukang parkir di toko modern diberi tanda pengenal dan rompi pengelola parkir dari toko modern.
Lebih jauh, Adi, sapaan Adi Sutarwijono, juga sepakat agar penyelenggara parkir tercatat dan terdata di Dinas Perhubungan. Sehingga menjadi jelas siapa pihak yang bertanggungjawab. “Sehingga ketika ada kejadian motor atau kendaraan hilang, maka menjadi jelas siapa pihak yang bertanggungjawab di satu lokasi parkir,” tambah Adi.
Politisi PDI-P ini mengungkapkan, DPRD Kota Surabaya akan menjadi mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, termasuk Pemkot Surabaya dan pengelola toko modern, dalam rapat dengar pendapat dengan komisi yang mempunyai tupoksi tersebut.
“Saya baru menandatangani surat undangan dari Komisi B terkait rapat tersebut. Akan kita dengarkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak. Jangan lupa kepentingan konsumen atau warga masyarakat harus diutamakan,” tandas dia.
Lebih jauh, mantan jurnalis ini berharap kepada Pemkot Surabaya agar menegaskan payung hukumnya semakin kuat dan komprehensif untuk kejelasan hak dan kewajiban konsumen dan penyelenggara parkir.
“Intinya semua bisa terayomi. Bagi pemkot dan aparat keamanan juga jelas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi peristiwa, misalnya, kendaraan hilang,” tegas dia.
Adi juga sependapat, jika pengusaha minimarket merekrut tenaga parkir dari lingkungan terdekat RT/RW, sehingga keberadaan toko modern juga berkontribusi memberdayakan tenaga kerja warga masyarakat sekitar.
“Jika tenaga parkir direkrut atau bekerjasama dengan warga sekitar, melalui RT/RW, otomatis akan memberdayakan lingkungan terdekat,”imbuh dia.
Meski demikian, kata Adi, DPRD Surabaya dan Pemkot Surabaya serta seluruh pihak tetap mengedepankan kenyamanan dan keamanan untuk investasi. Karena itu diperlukan payung hukum yang jelas serta kemitraan dengan warga masyarakat dari lingkungan terdekat.
Sementara masyarakat sebagai konsumen, juga bisa mendapatkan kenyamanan keamanan terhadap kendaraan (R2/R4) miliknya dari kemungkinan tindak kriminal para pelaku kejahatan.
“Prinsipnya bahwa kota ini harus kondusif terhadap pertumbuhan investasi. Karena itu, DPRD akan menerima keluhan dari berbagai pihak termasuk dari para pengusaha swalayan, untuk memberikan kenyamanan dan kepastian,” terang dia.
Lebih dari itu, Adi juga mendorong Wali Kota Eri Cahyadi atau Pemkot Surabaya membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak terkait, terutama para pelaku usaha.
“Saya kira juga penting untuk menampung semua aspirasi, dan kami di DPRD juga siap untuk mempertemukan pihak-pihak terkait,” pungkas dia. KBID-BE