KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

9 Pejabat Pemkot Diperiksa Terkait Jasmas 2016, Kejari Perak: Ini Produk Politik

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH

KAMPUNGBERITA.ID – Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada dana hibah program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 terus didalami pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Sebelumnya, Kejari menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menghitung kerugian negara pada kasus ini.

Penyidik telah memanggil 9 pejabat Pemkot Surabaya untuk dimintai keterangan seputar alur penyaluran Jasmas

“Minggu ini, penyidik sudah meminta keterangan pada sembilan orang dari Pemkot Surabaya, rata-rata jabatannya adalah Kepala Bagian,” terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH, Rabu (4/4).

Lingga menjelaskan, Pemeriksaan terhadap sembilan pejabat Pemkot Surabaya tersebut dilakukan untuk menguak benang merah pada kasus ini. Mereka pun diperiksa dengan pertanyaan yang berbeda beda.

“Mereka kami mintai keterangan sesuai dengan bidangnya masing-masing, terkait verifikasi maupun administrasi tentang penyaluran dana hibah ini,” jelas Lingga.

Selain memeriksa para pejabat Pemkot Surabaya, lanjut Lingga, pihaknya juga telah meminta keterangan dari beberapa toko terkait pembejaan barang-barang jasmas, diantaranya Sound Sytem, kursi, terop dan meja.

”Rata-rata berada di Surabaya,” lanjut Lingga.

Dari keterangan beberapa toko tersebut, penyidik menemukan adanya perbedaan harga yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dilaporkan.

”Memang ada selisih, dan sekarang akan terus kami gali lagi sambil menunggu hasil Audit BPK yang masih ditelaah,” kata dia.

Usai memeriksa para pejabat Pemkot Surabaya dan beberapa toko, pihaknya akan memanggil ratusan Ketua RT dan RW yang ada di Surabaya.

”Kami jadwalkan minggu depan, ada sekitar 200 RT yang akan dipanggil,” sambung Lingga di akhir konfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial ‘ST’ yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial ‘D’.

Melalui tangan ‘D’ inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada ‘D’ mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut. Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha ‘ST’ tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha ‘ST’ dan Oknum Legislator ‘D’ telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari ‘ST’.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Hasilnya, Inspektorat menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018.

Lingga menambahkan, Jasmas merupakan Produk Politik, dimana proses pengajuannya dilakukan oleh anggota DPRD Kota Surabaya melalui konstituennya sesuai dengan Daerah pemilihan (Dapil) para legislator itu terpilih.

“Jasmas itu memang milik dewan, sehingga bisa dibilang itu adalah produk politik, karena di jaring melalui reses,”terang Lingga.

Kendati penyelewengan Jasmas 2016 merupakan produk politik DPRD Kota Surabaya, namun penyidikan belum menyentuh ke para legislator yang diduga terlibat pada dugaan korupsi berjamaah tersebut.

“Sementara kami belum ke arah sana, karena kami masih terus menggali keterangan tentang alur pengajuan proposal hingga penyalurannya,” kata Lingga.KBID-NAK

Related posts

Ada Indikasi LKPJ 2021 “Tidak Benar”, Komisi B Minta Inspektorat atau BPK Audit Keuangan PD Pasar Surya

RedaksiKBID

Jelang Hari Bhayangkara ke-74, Polresta Sidoarjo Lakukan Ziarah Makam Pahlawan

RedaksiKBID

Tiga Tahun Pimpin Jatim, Khofifah-Emil Berhasil Tarik Investasi Ratusan Triliun ke Jatim

RedaksiKBID