
dan Pimpinan DPRD Kota Surabaya usai penandatanganan dokumen rapat paripurna.@KBID-2025.
KAMPUNGBERITA.ID-Pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H, DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna, Rabu (9/4/2025). Ada dua agenda pembahasan, yakni Nota Kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya 2025-2029 dan Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Sekda Kota Surabaya, Ikhsan, para kepala OPD Pemkot Surabaya, Camat, Lurah, dan anggota DPRD Kota Surabaya.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menegaskan, rapat paripurna kali ini sangat penting karena bagian dari proses penyusunan arah pembangunan kota Surabaya lima tahun ke depan.
Nota kesepakatan yang dibahas merupakan hasil dari pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya 2025–2029.
Menurut Adi Sutarwijono, dokumen tersebut diajukan oleh Wali Kota Surabaya melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2025 dan merujuk pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)Nomor 86 Tahun 2017.
“Pembahasan bersama ini adalah langkah penting agar arah pembangunan kota tidak hanya ditentukan oleh eksekutif, tetapi juga disepakati bersama DPRD (legislatif) sebagai wakil rakyat,” ujar Adi, panggilan akrab Adi Sutarwijono.
Lebih jauh, dia menjelaskan, bahwa Rasulullah ancangan awal RPJMD ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat konsultasi antara DPRD dan Pemkot Surabaya pada 8 April 2025. Hasilnya dituangkan dalam nota kesepakatan yang akan menjadi dasar penyusunan dokumen final RPJMD.
Untuk membahas Raperda RPJMD Kota Surabaya 2025-2029 ini, lanjut dia, DPRD Kota Surabaya telah membentuk panitia khusus (pansus). “Jadi sebelum pembahasan Raperda itu ditetapkan dulu yang namanya rencana awal RPJMD,” ungkap dia.
Lantas apa prioritas utama lima tahun ke depan? “Saya kira tadi sudah dijelaskan oleh Wali Kota, yakni pembenahan infrastruktur, penanganan banjir, transportasi, pembangunan gedung-gedung yang jadi prioritas penting yang kemarin sudah disampaikan secara sepintas karena substansi materi itu nanti akan dituangkan dalam dokumen RPJMD,”terang Adi.
Kapan pembahasan Raperda RPJMD Kota Surabaya 2025-2029 ini selesai? Adi mengaku kalau dalam tampilan yang disepakati kemarin, pembahasan Raperda RPJMD akan selesai sekitar Agustus 2025.
“Sehingga kita memiliki Perda RPJMD Kota Surabaya 2025-2029 yang menjadi acuan arah pembangunan Kota Surabaya dalam lima tahun ke depan,”terang dia.
Sementara usai membahas RPJMD, paripurna dilanjutkan dengan agenda pembacaan pandangan fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Hj. Enny Minarsih menyampaikan sejumlah catatan kritis.
PKS menilai pengaturan pemakaman harus memasukkan aspek sosial, budaya, dan psikologis masyarakat.
Karena itu, penempatan area permakaman harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, PKS yang juga mendorong agar peraturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) segera diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan raperda berjalan efektif di lapangan.
PKS juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh RT, RW, atau lembaga lokal. Menurut dia, perlu ada pendataan dan pembinaan menyeluruh, termasuk solusi mediasi bagi konflik pengelolaan TPU di beberapa wilayah.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah perlunya penyediaan layanan mobil jenazah dan petugas pemakaman secara gratis.
PKS mendorong pemkot untuk menjadikan layanan ini sebagai bentuk nyata empati kepada keluarga yang sedang berduka.
“Yang tak kalah penting, PKS mengingatkan bahwa rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan permakaman harus dilakukan dengan hati-hati. Mengingat layanan ini berkaitan dengan kematian dan nilai-nilai kemanusiaan.
Jadi pengelolaannya tak bisa semata-mata menggunakan pendekatan bisnis,”tandas Enny.
Untuk itu, Fraksi PKS mengusulkan agar makam-makam bersejarah yang memiliki nilai budaya dan religi, seperti makam para wali, hendaknya juga masuk dalam perlindungan raperda.
“Hal ini penting untuk menjaga identitas Surabaya sebagai kota santri yang berbudaya,”pungkas dia. KBID-BE
