KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi D DPRD Surabaya Berharap Pemkot Perkuat Perlindungan Terhadap Bangunan-bangunan Bersejarah

Komisi D DPRD Surabaya saat melakukan sidak bangunan yang terletak di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya.@KBID2025
Komisi D DPRD Surabaya saat melakukan sidak bangunan yang terletak di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya.@KBID2025

KAMPUNGBERITA.ID – Sebuah bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Raya Darmo No. 30 ditemukan telah rata dengan tanah. Bangunan yang semestinya dilindungi sebagai bagian dari identitas dan sejarah Kota Pahlawan itu kini hanya tinggal puing.

Komisi D DPRD Surabaya, yang membidangi urusan kebudayaan dan kesejahteraan rakyat, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa, (2/06/2025).

Sidak ini dipimpin oleh Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, dan diikuti oleh beberapa anggota komisi lainnya. Mereka menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas musnahnya bangunan bersejarah tersebut.

dr. Michael Leksodimulyo, anggota Komisi D menyebut kondisi bangunan yang sudah rata dengan tanah akan ditelusuri soal statusnya. Ini, kata dia, juga menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Surabaya.

Menurutnya, bangunan-bangunan yang masuk kategori cagar budaya semestinya mendapat perlindungan.

“Kami mempertanyakan, apakah pembongkaran ini sudah mengantongi izin dari Pemkot? Kalau belum, ini sangat fatal,” ujarnya kepada pers seusai sidak.

Lebih jauh, dr. Michael menyoroti belum adanya mekanisme kompensasi yang jelas bagi pemilik bangunan cagar budaya. Ia mengusulkan agar Pemkot Surabaya meniru sistem di negara-negara lain, di mana bangunan bersejarah dibeli oleh pemerintah atau diberikan insentif tertentu agar tetap terjaga.

“Jangan sampai pemilik bangunan dirugikan karena rumahnya tiba-tiba dicap sebagai cagar budaya, lalu tidak bisa dijual, tidak bisa dimanfaatkan, tanpa ada solusi. Harus ada pendekatan dua arah, bukan pemaksaan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas hukum yang berlaku terkait pelanggaran terhadap bangunan cagar budaya. Menurutnya, penghancuran bangunan bersejarah tanpa dasar yang sah harus dapat ditindak dengan hukum yang jelas dan tegas.

“Kami akan mengkaji kembali peraturan hukumnya. Bila sudah ada, seberapa kuat implementasinya? Jika belum, maka ini adalah momen yang tepat untuk memperbaiki sistem perlindungan sejarah kita,” tegas Michael.

Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah, menambahkan bahwa ini bukan pertama kalinya kejadian semacam ini terjadi di Surabaya. Ia menyinggung kasus serupa sebelumnya, seperti bangunan rumah radio yang juga sempat ramai diperbincangkan namun berakhir tanpa kejelasan. Lutfiyah menilai lemahnya pengawasan dan komunikasi antar pihak menjadi titik lemah yang harus segera dibenahi.

Komisi D menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk tim Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta pemilik bangunan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan mengenai status dan proses pembongkaran bangunan tersebut, serta mencari solusi konkret agar kasus serupa tidak terulang.

Perlu dicatat bahwa isu ini pertama kali mencuat bukan dari laporan resmi warga, melainkan dari media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian masyarakat terhadap warisan budaya kota cukup tinggi, meskipun belum terfasilitasi dengan baik oleh mekanisme pengaduan formal.

Saat ini, Komisi D tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kebudayaan. Namun Raperda tersebut lebih menitikberatkan pada nilai-nilai perjuangan seperti kejuangan dan aksara, bukan secara spesifik pada perlindungan fisik bangunan bersejarah. KBID-PAR-BE

 

Related posts

Pastikan Rumah Aman sebelum Mudik, Arif Fathoni: Jangan Lupa Lapor ke RT-RW Dulu!

Baud Efendi

Peringatan HUT Kabupaten Mojokerto ke-727, Bupati: Ujian Pasti Berlalu

RedaksiKBID

Kecewa Kinerja Ketua NasDem Surabaya, Delapan Wakil Ketua Mengundurkan Diri

RedaksiKBID