KAMPUNGBERITA.ID-Manajemen perumahan elite di kawasan Surabaya Barat, Citraland berharap DPRD Kota Surabaya mendukung rencana pengadaan air bersih untuk masyarakat, utamanya penghuni Citraland.
Hal ini disampaikan General Manager (GM) Citraland Surabaya, Yuliarso Kristiono saat hearing di Komisi B, Jumat (29/7/2022). Dia mengatakan, selama ini Citraland membangun water treatment sendiri karena belum didukung PDAM.
“Kebetulan PDAM sekarang punya sumber mata air baru yang cukup baik. Karena itu, kita berharap ke depan akan berkolaborasi,” ujar Yuliarso.
Jika PDAM bisa mendukung 100 persen, lanjut dia, pihaknya akan lebih memfokuskan pada pelayanan. Sebab, Yuliarso meyakini sumber air baru PDAM bisa melakukan hal itu.
Tapi untuk jaringan pipa, kemungkinan PDAM butuh waktu. Karena tidak mudah untuk menanam pipa di Surabaya Barat karena termasuk area pengembangan baru.
“PDAM masih punya pekerjaan rumah untuk mengembangkan jaringan,” kata dia.
Bagaimana dengan tarif? Yuliarso menyatakan,untuk tarif, pihaknya akan memberlakukan tarif yang wajar. Sebab kalau mahal dipastikan tidak akan laku. Karena itu, Citraland akan menyesuaikan dengan kualitas dan pelayanan yang diberikan.
Dia mengakui, konsumen dengan market yang atas tentu ingin kualitas air, tekanan air, dan pelayanan yang baik. Pihaknya pun sampai memberikan layanan kirim tangki air gratis ke rumah-rumah. Karena memang itu bagian dari pelayanan, dan semuanya ada harganya, ada costnya.
“Jadi untuk tarif, kami hanya berdasarkan dari cost yang kami keluarkan,” ungkap dia.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan memperlajari tarif dari pemerintah secara detail. Dan melakukan koordinasi terkait interpretasinya. Karena sejak semula, pihaknya selalu mengikuti apapun arahan pemerintah dan regulasinya.
Menyikapi permintaan pengelolaan air minum mandiri Citraland, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun menjelaskan, Citraland adalah bagian salah satu perusahaan yang juga memberi bantuan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Karena itu, dia pun mendesak agar PDAM juga memberikan air dari Umbulan kepada warga di kawasan Citraland.
Perihal perizinan supply, John Thamrun mengimbau harus didalami terlebih dahulu terkait aturannya. “Apakah aturan itu memungkinkan Citraland untuk tetap melakukan supply kepada masyarakat yang ada di situ,”ungkap dia.
Politisi PDI-P ini menegaskan, apa yang dilakukan Citraland merupakan wujud kepedulian kepada masyarakat. “Coba kita bayangkan kalau Citraland tidak menyuplai air, maka akan ada kendala yang cukup meresahkan masyarakat,” tandas dia.
Saat ini, kata John Thamrun, tinggal bagaimana kedua belah pihak membangun kerja sama. Memikirkan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Sebab, kawasan Citraland sebagian sudah disuplai dari Umbulan dan tekanan air.
“Dari direktur pelayanan tadi menyatakan, dijamin untuk tekanan itu, tidak menjadikan masalah. Hanya kita sama-sama tahu ada aturan yang tidak bisa kita langgar. Antara keputusan provinsi yang mana itu juga merupakan dasar PDAM mengambil sebuah sikap secara teknis,” tandas dia.
Untuk itu, John Thamrun menekankan, semuanya harus dikolaborasikan. Tanpa mengesampingkan pihak tertentu. Dan jadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara provinsi, Citraland dengan PDAM.
“Kalau terealisasi, maka langkah lebih baiknya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45 pasal 33 ayat 2. Maka Citraland harus mengembalikan semua itu kepada PDAM. Sebagai representasi pemerintah, yang mana PDAM itulah yang melakukan supply,” beber dia.
Namun, diakui John Thamrun, karena pada saat Citraland berdiri, belum ada supplai air. Dan masyarakat sudah bermukim di sana. Secara aturan peraturan, diizinkan badan usaha melakukan supply atau pengelolaan air bersih atau air minum di lokasi tersebut.
“Kami mendorong untuk PDAM kembali sesuai dengan kandungan dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2. Tapi juga tidak bisa terlepas dari situasi dan kondisi yang ada di lapangan. Karena pemerintah sudah jelas menyiapkan di dalam aturan, bahwa ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang itu, ” pungkas Ketua PAC PDI-P Kecamatan Lakarsantri ini. KBID-BE