KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Gunakan Fasum untuk Parkir Kendaraan Pengunjung, Kedai di Jalan Ketintang Selatan 63 Diprotes Warga

Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing untuk mencari solusi terbaik soal keberadaan kedai di Jalan Ketintang Selatan 63 yang diprotes warga.@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Diduga menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk lahan parkir pengunjungnya, Kedai Semoga Sukses di Jalan Ketintang Selatan 63, diprotes warga RT 01/RW 09, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan.

Hal ini terungkap dari hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya dengan warga RT- 01/RW-09, pemilik kedai, Camat Jambangan, Lurah Karah dan OPD terkait di ruang Komisi A, Rabu (31/8/2022).

Pemilik Kedai Semoga Sukses, Tri Anggara mengaku heran dan tidak tahu apa sebenarnya yang dipersoalkan oleh warga setempat. Parahnya, pihaknya dapat tekanan agar menutup usaha yang dia rintis sejak September 2021 tersebut.

“Jujur saya tidak tahu apa yang dipermasalahkan oleh warga,” kata Tri Anggara.

Dia mengatakan, waktu pertemuan pertama di kelurahan, pembahasannya melebar kemana-mana. Dan, apa yang dituduhkan warga terhadap dirinya mampu dia patahkan satu per satu.
“Saya bisa membantah tuduhan kalau kedai saya dipakai untuk minum minuman,”ujar dia.

Anggara mengaku,
jika dirinya mendapat tekanan untuk menutup kedainya. Tapi, dia minta waktu empat bulan sesuai kesepakatan awal dengan warga. “Saya mengajukan perpanjangan waktu empat bulan karena masih ada kontrak dengan beberapa brand sampai Desember,” ungkap dia yang masih berharap kedainya bisa tetap buka.

Selain itu, lanjut Anggara, warga juga mempersoalkan masalah fasilitas umum (fasum) yang digunakan untuk parkir kendaraan  pengunjung yang diklaim milik RT dan RW setempat.

Bahkan, alnjut dia, dirinya sudah menawarkan untuk menyewa fasum tersebut, tapi tak diizinkan oleh RT/RW.”Padahal sewa untuk fasum tersebut bisa menjadi pemasukan RT dan RW, ” ungkap dia.

Yang jelas, Anggara mengaku bingung ketika usahanya sedang ramai, tiba-tiba diminta untuk tutup.
“Saya bingung, kenapa pas kedai saya ini lagi ramai diminta untuk tutup? Padahal ketika usaha masih sepi tidak ada gejolak apa-apa,” keluh dia.

Terkait perizinan, Anggara menjelaskan jika dirinya sudah memiliki izin NIB, bahkan C. Namun kalau kelengkapannya membutuhkan konfirmasi lebih lanjut ke dinas terkait.
“Sudah ada Izin NIB melalui OSS dan CV pun juga punya,” imbuh dia.

Ketua RW 09 Kelurahan Karah, Akhmad Hafand mengatakan, yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah pengunjungnya terlalu banyak.
“Pengunjung yang datang itu lebih dari 100 orang setiap malam,”jelas dia.

Sementara untuk laham parkir, lanjut dia, menggunakan fasilitas umum (fasum) milik RW. “Banyak warga yang protes ke saya, apakah pak RW mengizinkan pemakaian fasum itu,” tutur Akhmad.

Dalam rapat, kata Akhmad, memang sudah dijelaskan bahwa fasum belum diserahkan ke Pemkot Surabaya.
“Ya intinya mengganggu kenyamanan warga. Kalau pengunjung banyak otomatis parkirnya juga penuh,”tandas dia.

Meski demikian, Akhmad mengaku, jika pemilik kedai sudah pernah berkomunikasi. Bahkan, diminta untuk membuat surat permohonan, tapi belum terealisasi.

Terkait hasil rapat hearing di Komisi A yang merekomendasikan agar kedai tetap buka ini, Akhmad menyatakan, pihaknya akan berbicara lagi meski lurah dan camat merespons rekomendasi tersebut.“Ya enggak ada masalah kalau lurah dan camat memerintahkan itu,” tutur dia

Apalagi, kata Akhmad, sudah terungkap jika kedai tersebut mempunyai izin yang sebelumnya tidak diketahui. “Sekarang sudah terungkap dia sudah berizin,” tutur dia.

Lurah Karah, Ali Pranoto menyatakan intinya mendukung jika ada seseorang membuka usaha yang akhirnya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, menurut Ali, kedai yang ada di wilayah RW 9 Kelurahan Karah itu, ketua RW sudah melunak dan tahu apa yang menjadi duduk permasalahannya

Untuk itu, Ali berharap, nantinya ada win-win solution agar sama-sama diuntungkan. Pemilik kedai juga akan kerja sama dengan RW.“Tidak hanya soal izin, tapi saling memberikan keuntungan bersama,” kata dia.

Ali mencontohkan, seperti ada produk UMKM warga bisa dititipkan di kedai itu atau warga sekitar diangkat menjadi karyawan juga.
“Sebenarnya pak RW itu sudah lakukan pembinaan pada orang yang punya usaha kecil, tapi usaha kedai itu bukan binaan dari pak RW. Jadi begitu ceritanya,” ungkap dia.

Permasalahan ini, menurut Ali, sebenarnya miskomunikasi saja. Mungkin permisi dari pemilik kedai dirasa kurang pas.“Mudah- mudahan setelah mendapat arahan dari dewan, semua jadi terang benderang. Sehingga kedai bisa tetap buka,”imbuh dia.

Sementara hasil rapat hearing, Komisi A merekomendasikan kedai makanan dan minuman ringan di Jalan Ketintang Selatan 63tetap buka, tidak boleh ditutup.

Menurut Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna, saat ini Pemkot Surabaya sedang
menggalakkan perekonomian agar bangkit kembali. Apalagi, kedai tersebut sudah punya izin.
“Izin itu punya kekuatan, walaupun ada yang menginginkan untuk menutup usaha kedai tersebut. Jadi, RW dan warga di sana harus menyadari itu,” jelas Ayu.

Menurut politisi Partai Golkar ini, bisa menjadi peluang besar bagi warga sekitar untuk bekerjasama dengan membuat makanan kecil untuk dititipkan, meskipun kedai itu tidak terlalu besar dikelola oleh anak muda yang ingin berkarya.“Itu otomatis bisa menambah pendapatan ekonomi warga sekitar, ya kan,” ungkap dia.

Terkait rekomendasi hasil rapat, Ayu menegaskan, kedai tetap berjalan dan buka seperti biasa.“Ya tetap berjalan. Enggak boleh ditutup oleh siapapun karena sudah punya izin. Termasuk dari Bagian Administrasi Pemerintahan yang mengatakan kedai itu tidak bisa ditutup karena sudah punya izin,” pungkas Ayu. KBID-BE

Related posts

Ratih tetap Hadiri Pelantikan Dewan Surabaya

RedaksiKBID

Seberangi Rel, Warga Sidoarjo Tewas Tertabrak Kereta Komuter

RedaksiKBID

Seribu Anggota Pramuka Penggalang Digembleng Keliling Kota Sidoarjo

RedaksiKBID