KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Sidang Kasus Penggelapan dan Penipuan, Saksi Asoei Buat Henry J Gunawan Tak Berkutik

Saksi saat memberikan keterangan di hadapan Majlis Hakim

KAMPUNGBERITA.ID – Henry J Gunawan, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disidangkan di PN Surabaya, dibuat tak berdaya oleh saksi Heng Hoek Soei alias Asoei alias Sindo Sumidomo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso pada persidangan yang digelar diruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/10).

Dalam persidangan, pengusaha yang akrab dipanggil Asoei ini membongkar sejumlah perbuatan ilegal terdakwa Henry J Gunawan, yang merupakan boss PT Gala Bumi Perkasa (GBP), salah satunya terkait proyek Pasar Turi.

Hampir semua keterangan Asoei membuat terdakwa Henry J Gunawan dan tim pengacaranya tak berkutik, Terlebih saat saksi Asoei menceritakan terkait jual beli pada kasus ini.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso, saksi Asoei mengaku kenal dengan terdakwa Henry J Gunawan Sebagai owner PT GBP dan pada awal bulan Maret 2010 Henry menawarkan dua bisnis proyek, salah satunya proyek Pasar Turi.

Dari keterangan saksi Asoei, ternyata Henry bukan orang berduit, tidak punya modal saat itu dan terdakwa justru meminta modal pada saksi Asoei beserta kongsiannya untuk pembangunan Pasar Turi saat PT.GBP menang tender Pasar Turi.

“Henry dan istrinya memberikan personal guarantee kepada kami, dan menjanjikan bagian saham yang sampai saat ini tidak diberikan, kami percaya karena sudah kenal lama”, ujar Asoei.

“Dia (Henry J Gunawan,red) menemui saya, katanya GBP ada proyek Pembangunan Pasar Turi, 23 Maret 2010 ada kesepakatan saya keluarkan uang 25 millar,” terang saksi Asoei pada Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.

Saksi Asoei juga menganggap Henry telah berbohong, lantaran dalam persidangan sebelumnya mengaku bukan pemilik ataupun ada hubungan dengan PT GBP. Dalam persidangan ini terdakwa juga masih membantah bahwa dia pemilik PT.GBP

“Kalau saudara Henry mengatakan tidak ada hubungan dengan PT GBP maka saya mengatakan dipersidangan ini bahwa saudara terdakwa telah berbohong, “terang Asoei.

Dalam kesaksiannya menyangkut Pasar Turi, saksi Asoei juga menunjukkan bukti di depan Majelis Hakim berupa dokumen terkait permodalan Pasar Turi yang dibicarakan dan didalamnya terdapat nama Henry mengaku sebagai pemilik PT GBP.

Asoei menambahkan, bahwa banyak pihak yang dirugikan, khususnya pedagang Pasar Turi, pemodal termasuk dirinya serta Pemerintah Kota Surabaya, dimana Henry melakukan penyerobotan tanah pemerintah dan telah menipu pedagang yang sudah membayar biaya legalisir, PPN, dan pengurusan sertifikat kepada PT.GBP via Henry. Menurutnya, terdakwa harus bertanggung jawab atas semua itu. “Kembalikan kerugian itu, biar penderitaan rakyat pedagang bisa berkurang,” kata Asoei saat di persidangan.

Sementara terkait kasus SHGB No.66 yang diperkarakan, saksi Asoei mengatakan ditawari dua obyek properti oleh terdakwa Henry, dan salah satu dari obyek yang ditawarkan oleh Henry adalah SHGB Nomer 66.

Setelah melihat luas tanah, saksi Asoei mengaku tidak tertarik dengan obyek properti yang ditawarkan oleh Henry. Dia kemudian menawarkan obyek SHGB no 66 itu pada Hermanto. Terjadilah kesepakatan jual beli dengan nilai transaksi sebesar Rp 5 miliar.

Menurutnya, Rp 500 juta untuk obyek properti yang ada di Jl Tengku Umar Surabaya dan Rp 4,5 miliar untuk obyek SHGB Nomor 66 yang ada di Malang.

Pembayaran dilakukan ke rekening pribadi Henry dan Rekening atas nama PT.PSI (Permata Sumber Investindo) sebagai salah satu pemegang saham PT.GBP

“Dua objek itu saya DP sebesar Rp 1,1 miliar dan sudah saya lunasi pada saat penandatanganan akte PPJB,”terang saksi Asoei menjawab pertanyaan Hakim Unggul Mukti Warso.

Menurut Asoei, Hermanto adalah keponakanya. Karena dananya tidak mencukupi, dialah yang menghandle transaksi pembayarannya. “Saya yang melunasinya pada hari PPJB dibuat,”katanya.

Sementara, dua saksi lainnya yakni Teguh Kinarto (65) dan Widjiyono Nurhadi (56) belum berhasil didengarkan keterangannya. Keduanya bersaksi pada persidangan berikutnya.

“Karena sudah disumpah saksi tetap hadir ya pada persidangan berikutnya,”ujar Hakim Unggul pada kedua saksi sambil mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Dalam pengamatan di dalam proses persidangan, terdakwa tidak bisa berbuat banyak seperti yang dipertontonkan pada sidang sebelumnya kepada saksi-saksi fakta.

Seperti diketahui, peristiwa jual beli itu akhirnya muncul masalah. SHGB yang saat itu dipegang oleh Notaris Caroline C Kalampung untuk dilakukan administrasi proses balik nama ternyata dibawa oleh Yuli dengan dalih dipinjam sementara untuk dilakukan pengurusan perpanjangan SHGB. Yuli sendiri diketahui menjabat sebagai legal di perusahaan di PT. GBP.

Karena SHGB itu belum dibalik nama, pihak GBP ternyata memanfaatkan kesempatan itu untuk menjual kembali SHGB No 66 milik Hermanto.

Dari informasi yang dihimpun, pihak GBP menjual kembali obyek properti SHGB Nomer 66 milik Hermanto itu kepada orang lain dengan harga 10,5 miliar. Atas kejadian itu, Notaris Caroline C Kalampung akhirnya melaporkan Henry J Gunawan pada Polisi karena dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas transaksi jual beli properti ilegal itu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka. Perkara Bos Pasar Turi itu kemudian bergulir ke Pengadilan, JPU menjerat Henry dengan dakwaan melanggar pasal 372 jo 478 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Henry pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.KBID-NAK

Related posts

SD Islam Terpadu Darul Muttaqien Studi Tur di Kantor DPRD Surabaya

RedaksiKBID

Peralihan Pemotongan Sapi dari RPH Kedurus ke Pegirian Rawan Konflik, PPSDS Jatim Ajukan Hearing di Komisi B

RedaksiKBID

Kunci Motor Dibawa Lari Korban, Pelaku Perampasan Ditangkap di Arteri Porong

RedaksiKBID