KAMPUNGBERITA.ID – Puluhan warga Prambangan, Kebomas, Gresik mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (30/8). Mereka menggelar aksi unjukrasa menuntut pihak Kejaksaan membebaskan Kepala Desa (Lurah,red) Prambangan yang ditahan karena kasus pemalsuan riwayat tanah.
Warga menilai, penahanan Kepala Desa Prambangan, Feriyantono dan dua warga lainya penuh kejanggalan. Untuk itu, warga bersama beberapa kepala desa lainya minta kejaksaan membebaskan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Pramoerkartika menilai, aksi unjukrasa warga salah alamat lantaran tersangka Kadesa Prambangan bersama dua orang lainya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik.
Kejari mengkalim langkah yangd ilakukan sudah sesuai prosedur dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.KBID-GRS