KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Peredaran Mihol di Surabaya Masif, Bang Jo Dorong Pemkot Terbitkan Perda tentang Minuman Berakohol

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Masifnya peredaran minuman berakohol (mihol) di Surabaya sudah berada dalam level yang sangat mengkhawatirkan.

Banyak kasus kecelakaan terjadi di Surabaya akibat pengendara mabuk dampak dari minuman berakohol.

Kasus ini menjadi atensi anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan. Dia mendorong Fraksi PKS DPR RI untuk mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

“Ini agar menjadi bahan rujukan Raperda Minuman Beralkohol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,”ujar Bang Jo, sapaan akrab Johari Mustawan.

Pria yang juga Ketua DPD PKS Kota Surabaya ini juga mengusulkan pada saat ini ketika belum mampu untuk mengeluarkan aturan larangan, maka pihaknya mendorong Pemkot Surabaya melalui kolaborasi Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan,
Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinas Budporapar), dan BPPOM untuk memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya.

“Membatasi pengeluaran Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman
beralkohol dan menindak tegas pengedar yang tidak mengantongi izin SKPL dari lembaga yang berwenang,” tegas Bang Jo.

Lebih jauh, dia menegaskan, pemkot harus menerapkan standar prosedur secara ketat tentang minuman beralkohol dengan mengacu kepada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) No. 33/2014, UU Pangan No.18/2012 tentang Pelabelan Minuman Beralkohol dan juga pangan olahan yang mengandung akohol, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Pemkot Surabaya dan aparat berwenang, lanjut dia, harus menindak tegas pengedar yang tidak berizin, atau di lokasi yang tidak sesuai, atau oknum petugas yang membiarkan atau bahkan mendukung peredaran mihol yang tidak berizin.

Selain itu, juga perlu untuk mengawasi tindakan mencampur, meracik sendiri bahkan mengoplos bahan-bahan minuman keras tanpa formulasi yang tepat, dan memberikan hukuman yang tegas bagi yang melakukannya.

Bang Jo juga mendorong Pemkot Surabaya untuk menyusun Raperda Tentang Minuman Beralkohol dalam rangka melindungi warga Surabaya dari kebenaran informasi produk dan bahkan pemahaman tentang bahaya NAPZA, khususnya minuman beralkohol.

Terkait bahaya mihol ini, Bang Jo mengutip ayat Alquran Surat Al-Maidah ayat 90, ” Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (QS Al Maidah : 90).

“Jadi jelas, mendekati saja sudah tidak boleh apalagi mengkonsumsinya,”tegas Bang Jo. KBID-BE

Related posts

Wakil Walikota Minta Warga Surabaya Agar Tetap Tenang

RedaksiKBID

Seminar Wawasan Kebangsaan di Hari Santri dan Hari Pahlawan, AKBP Rofiq dan Gus Barra Ajak Semua Kalangan Tingkatkan Kecintaan pada Bangsa 

RedaksiKBID

Reni Astuti Dorong Dinspendik Surabaya Bahas PPDB 2020

RedaksiKBID