KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Polisi Gulung Layanan Sex Treesome di Vila Trawas

Pelaku diamankan Satreskrim Polres Mojokerto.@KBID2020

KAMPUNGBERITA. ID – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto, berhasil meringkus pelaku layanan prostitusi treesome di Vila Trawas, Kamis (06/02). Dari lokasi petugas mengamankan Rahayu Ardi Kurniawan alias Marcel (37) warga Dusun Jara’an, Desa Trawas, Kecamatan Trawas Mojokerto dan Mustofa (38) warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Feby D. P. Hutagalung dalam rilisnya, selain pelaku, dari lokasi anggota juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dua buah selimut milik Vila Vanda Trawas, handphone yang dipakai komunikasi milik pelaku dan uang tunai Rp 1,5 juta. “Dari lokasi anggota berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RA dan MU juga barang bukti uang tunai, ” ungkapnya, Senin(10/02).

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah menjalankan praktek prostitusi tersebut selama satu tahun. Dari sekali praktek dirinya mengenakan harga Rp 1,5 juta kepada setiap pelanggannya sekali kencan. Dari harga tersebut pelaku Mustofa yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat plus-plus mendapat bagian Rp 300 ribu. Setelah dipotong untuk biaya sewa kamar dan jasa perantara, sisa uang pembayaran dari pelanggan tersebut sepenuhnya dimilik oleh pelaku Rahayu.

Atas perbuatan pelaku, petugas mengenakan pasal 296 dan 506 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. KBID-FFA

Related posts

Bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, KH Mutawakkil Alallah Sampaikan Pentingnya Tripilar Ekonomi Keumatan

RedaksiKBID

Tak Ada Solusi, Dewan Minta Pemkot Surabaya Lakukan Moratorium Penertiban PKL

RedaksiKBID

LPA Jatim Ingatkan Lembaga Pendidikan Tak Lakukan Tindakan Kekerasan Selama MPLS

RedaksiKBID