KampungBerita.id
Kampung Bisnis Matraman Teranyar

Rawan Kebakaran, Pabrik Mercon di Madiun Diketahui belum Terapkan K3


Wakil Walikota Madiun Armaya saat sidak di pabrik kembang api di Kota Madiun.

KAMPUNGBERITA.ID – Perusahaan pembuat kembang api (mercon,red) di Jalan Soekarno–Hatta, Kota Madiun diketahui belum sepenuhnya menerapkan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini diketahui setelah wakil Walikota Madiun, Armaya bersama jajaran Kepolisian Kota Madiun dan dinas terkait mendatangi lokasi pabrik tersebut.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan wakil Walikota untuk mengantisipasi kejadian sebagaimana insiden kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, Banten yang menewaskan lebih dari 47 orang pekerja.

Selain di Jl Soekarno-Hatta, walikota juga mendatangi pabrik kembang api di Jalan Basuki Rahmat. Pabrik ini masih cabang PT WKC di Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Selasa (31/10).

Menurutnya, dari hasil sidak disebutkan pabrik tersebut masih ditemukan belum ada alat pemantau atau CCTV di lokasi rawan. Selain itu, sebagian karyawan belum menjadi peserta BPJS.

“Saya minta standar K3 itu harus dilaksanakan. Pemasangan CCTV di semua lokasi, utamanya yang ada di lokasi bahan baku. Hal ini karena rentan terjadi kebakaran. Kemudian semua karyawan kami minta diikutkan dalam program BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, karena ini baru sebagian saja,” kata dia.

Wawali dalam sidak tersebut juga menemukan alat pemadam kebakaran yang kurang memadai. Kapasitasnya kecil serta penempatannya juga sembarangan dan hanya ditaruh di tanah. Menindaklanjuti hal itu, wawali menyarankan pemilik perusahaan menambah apar dan dalam waktu dekat akan dievaluasi, termasuk dari sisi perizinan.

“Saya cek sudah ada izinnya, tapi akan kami lihat sampai kapan izin tersebut,” kata wawali. Armaya meminta pemilik perusahaan segera memenuhi kekurangan–kekurangan agar ke depan seluruh aspek bisa terpenuhi.

Selain masalah K3, Kepala Dinas Tenaga Kerja Suyoto juga menemukan adanya upah pekerja pabrik yang minim.
“Pemilik akan kita berikan nota pembinaan untuk mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Suyoto.

Menurut Suyoto, jika setelah ada nota pembinaan namun tetap diabaikan oleh pemilik perusahaan, pihaknya akan menerbitkan surat peringatan kesatu, kedua, dan ketiga. Bahkan dimungkinkan akan dilakukan penutupan tempat usaha.KBID-MDN

Related posts

Musrenbang Kecamatan Prajuritkulon Bakal Utamakan Program Prioritas

RedaksiKBID

Diduga jadi Korban Pembunuhan, Siswi SMK 40 Hari belum Ditemukan

RedaksiKBID

Usung AMIN, PKS dan PKB Surabaya Bangun Spirit Perubahan untuk Indonesia Lebih Baik

RedaksiKBID